SAMPIT – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim), Polda Kalimantan Tengah, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan di sejumlah media daring yang menyoroti dugaan pengrusakan pohon kelapa sawit di lahan sengketa antara dua pihak, yaitu oknum berinisial MK dan warga Desa Ramban, Kecamatan Mentaya Hilir Utara berinisial AB.
Kasus ini mencuat setelah salah satu pihak melaporkan dugaan perusakan puluhan batang pohon sawit yang terjadi di lahan yang masih menjadi objek sengketa di wilayah Kecamatan Mentaya Hilir Utara. Perkara tersebut kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sampit.
Menanggapi hal itu, Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) AKP Edy Wiyoko, menegaskan bahwa Polres Kotim menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan.
“Kasusnya masih dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Sampit untuk Perkara keperdataan sengketa tanah antara MK dengan AB masih berlangsung di Pengadilan Negeri Sampit untuk membuktikan kebenaran siapakah yang berhak sebagai pemilik atas tanah serta tanam tumbuhnya yang berada diatasnya (legalitas tanah) kami menghormati apa yang menjadi keputusan Pengadilan nanti,” jelas AKP Edy Wiyoko, Rabu, 22 Oktober 2025.
Ia menambahkan, pihak kepolisian tidak akan mencampuri proses hukum yang berjalan, baik perkara keperdataan di pengadilan maupun laporan dugaan tindak pidana pengrusakan yang saat ini juga sedang dalam tahap penyelidikan.
Lebih lanjut, Edy menegaskan bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalteng untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap oknum anggota yang disebut-sebut terlibat dalam kasus tersebut.
“Terkait dengan tuduhan pengrusakan sawit tersebut, juga sudah kami terima di Satreskrim Polres Kotim serta tahap pembuktian siapa yang melakukan penanaman dan Propam Polda Kalteng untuk pemeriksaan internalnya, seluruhnya tetap kita lakukan penyelidikan secara proporsional dan profesional terhadap kasus tersebut,” jelasnya.
Sementara itu diberitakan sebelumnya bahwa oknum berinisial MK dilaporkan oleh tim kuasa hukum AB di Propam Polda Kalteng Terkait dengan dengan tindakan penebangan dan peracunan puluhan pohon kelapa sawit yang diduga dilakukan oleh MK tersebut.
Dalam keterangannya, tim kuasa hukum Abu Bakar terdiri dari Wilson Sianturi, SH, Benny Pakpahan, SH, Sukri Gazali, SH, dan Ari Pratama Manullang, SH, menyebut bahwa klien mereka mengalami kerugian besar akibat tindakan tersebut. Sebanyak 35 pokok kelapa sawit ditebang, dan 17 pokok lainnya diracuni hingga layu dan mati.
Peristiwa itu terjadi di lahan milik Abu Bakar yang berlokasi di Jalan G.M. Firdaus RT 08 RW II, Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim. Menurut kuasa hukum, tindakan perusakan itu dilakukan secara semena-mena dan melawan hukum oleh oknum anggota kepolisian tersebut.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa Abu Bakar memperoleh lahan tersebut secara sah pada tahun 2009, melalui proses ganti rugi dari Arbani, ahli waris almarhum Suriansyah. Setelah membeli, Abu Bakar langsung membersihkan lahan dan menanam 18 pohon kelapa sawit, kemudian menambah lagi 71 pohon pada tahun 2017, sehingga total mencapai 89 pohon.
Selama bertahun-tahun, lahan itu tidak pernah dipersoalkan oleh pihak manapun, hingga pada tahun 2019, muncul oknum berinisial MK, yang saat itu masih berdinas di Polsek Setempat Polsek Sungai Sampit, mengklaim bahwa lahan tersebut adalah milik keluarganya.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post