SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan sebanyak 10 orang tersangka dalam Operasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan Sandi Telabang 2025, yang dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng).
Operasi tersebut digelar selama 25 hari, terhitung sejak tanggal 4 Juli hingga 28 Juli 2025, berdasarkan surat telegram Kapolda Kalteng sebagai bagian dari upaya tegas dalam menindak aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto membenarkan adanya penangkapan terhadap para pelaku yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas pertambangan emas ilegal tanpa izin resmi.
“Dalam Operasi PETI ini, kami berhasil mengamankan 10 orang tersangka dari dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Kotim,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis, 7 Agustus 2025.
Dijelaskan Iyudi, penindakan dilakukan di dua titik rawan aktivitas PETI, yakni di Kecamatan Antang Kalang dan Kecamatan Mentaya Hulu. Dari masing-masing lokasi, diamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan tambang dan material hasil tambang yang akan diserahkan ke Polda Kalteng untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini proses lebih lanjut akan dilakukan oleh Polda Kalteng. Jadi hasil dan rincian lengkapnya akan dirilis oleh pihak Polda,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan ini, menyebutkan bahwa operasi ini merupakan langkah terkoordinasi dalam skala provinsi, di mana seluruh jajaran Polres se-Kalteng turut serta menindak aktivitas tambang emas tanpa izin.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post