KASONGAN – Polres Katingan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Melalui Operasi Antik Telabang 2025, aparat berhasil mengungkap lima kasus narkoba dan mengamankan delapan tersangka hanya dalam kurun waktu kurang dari satu bulan.
Kegiatan press release dan pemusnahan barang bukti digelar di ruang Command Center Polres Katingan, Kamis, 24 Juli 2025. Dalam kesempatan itu, Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto menjelaskan bahwa operasi tersebut berlangsung sejak 16 Juni hingga 10 Juli 2025, dengan hasil yang cukup signifikan.
“Operasi ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya jenis sabu. Kami berhasil menangkap delapan tersangka dan menyita berbagai barang bukti,” jelas Kapolres.
Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 46,31 gram, uang tunai senilai Rp24,55 juta, 10 unit telepon genggam, dua alat hisap sabu, dan tiga timbangan digital. Tersangka yang diamankan terdiri dari lima pria dan tiga wanita, dengan lokasi penangkapan tersebar di beberapa kecamatan, termasuk Katingan Hilir dan Katingan Kuala.
Kapolres menyebut, delapan orang yang ditangkap berinisial ER, KH, SI, NH, BG, AI, SN, dan KL. Mereka kini menjalani proses hukum di Rutan Polres Katingan. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka diduga memperoleh sabu dari wilayah Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dalam kegiatan yang sama, Polres Katingan bersama Kejaksaan Negeri melakukan pemusnahan barang bukti dari tiga perkara. Barang bukti tersebut terlebih dahulu diuji menggunakan alat khusus untuk memastikan keasliannya. Sedangkan barang bukti dari tiga perkara lainnya disisihkan sebagai pembuktian dalam proses pengadilan dan pemeriksaan laboratorium.
Kasatnarkoba Polres Katingan, Iptu Supriyadi, mengungkapkan bahwa pola distribusi narkoba di wilayah Katingan bervariasi. “Ada sistem kurir dan sistem lempar. Di Katingan Hilir, barang diedarkan kepada para penambang. Sedangkan di Katingan Kuala, diedarkan kepada para nelayan dan pekerja kebun sawit,” jelasnya.
Polres Katingan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Peran aktif masyarakat dinilai penting dalam mendukung kepolisian menciptakan wilayah yang bersih dari narkotika.
(anr/matakalteng.com)






















Discussion about this post