SAMPIT – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit kembali menggelar sosialisasi penting guna meningkatkan literasi digital dan pemahaman terkait kewajiban pelaporan ketenagakerjaan.
Kegiatan ini difokuskan pada penggunaan Aplikasi SIPP (Sistem Informasi Pelaporan Peserta), yang ditujukan bagi para aparatur desa dan kecamatan dari tiga wilayah, yakni Kecamatan Cempaga, Telaga Antang, dan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Sosialisasi tersebut digelar pada Senin, 21 Juli 2025 secara serentak di Aula Mahaga Lewu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Jalan Jenderal Sudirman KM 6, Sampit.
“Kegiatan ini menghadirkan perwakilan dari kecamatan dan perangkat desa sebagai peserta aktif yang nantinya menjadi perpanjangan tangan BPJS Ketenagakerjaan dalam mendorong kepatuhan pelaporan ketenagakerjaan di lingkungan kerja masing-masing,”kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit, Dwi Ari Wibowo, Kamis 24 Juli 2025.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan aplikasi SIPP merupakan langkah strategis dalam mendigitalisasi sistem pelaporan peserta jaminan sosial tenaga kerja agar lebih efisien dan akuntabel.
“Sosialisasi ini kami lakukan untuk mendorong kemudahan bagi aparatur kecamatan dan desa dalam memanfaatkan teknologi, khususnya aplikasi SIPP, sebagai alat bantu utama pelaporan kepesertaan secara mandiri dan akurat,” jelas Ari.
Melalui Aplikasi SIPP, para pemberi kerja atau pengelola aparatur desa dapat melakukan registrasi akun, memasukkan data peserta tenaga kerja, menghitung iuran otomatis, serta melakukan pelaporan rutin secara online setiap bulan tanpa perlu datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Ari menyampaikan, selama ini masih banyak pemberi kerja yang belum memanfaatkan layanan digital ini secara maksimal. Padahal, kehadiran SIPP sangat membantu mempercepat proses administrasi dan memastikan seluruh tenaga kerja, termasuk aparat desa, terjamin dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Dengan adanya pelaporan yang akurat dan tepat waktu, maka hak-hak tenaga kerja bisa lebih terjamin, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Hari Tua (JHT). Ini sejalan dengan misi BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia,” tegasnya.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, peserta juga diberikan simulasi langsung penggunaan aplikasi, termasuk teknis input data, pengelolaan akun, dan solusi apabila terjadi kendala teknis di lapangan. BPJS Ketenagakerjaan juga membuka ruang diskusi bagi peserta yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang regulasi dan manfaat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan berharap, melalui kegiatan ini, semakin banyak pemberi kerja yang tidak hanya memahami pentingnya perlindungan sosial bagi tenaga kerja, tetapi juga mampu memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana pelaporan yang efisien, akurat, dan real-time.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post