SAMPIT – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit terus memperluas edukasi terkait pentingnya pelaporan ketenagakerjaan berbasis digital melalui aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP). Kali ini, sosialisasi difokuskan kepada perwakilan lima kecamatan dan 45 desa di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah.
Kegiatan sosialisasi tersebut digelar pada Rabu, 16 Juli 2025 di Aula Mahaga Lewu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kotim, dan dihadiri oleh perwakilan dari lima kecamatan, yakni Kota Besi, Seranau, Telawang, Cempaga Hulu, dan Parenggean, serta perangkat dari 45 desa di wilayah tersebut.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit, Dwi Ari Wibowo menjelaskan bahwa aplikasi SIPP merupakan bagian dari transformasi digital layanan BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kemudahan dalam pelaporan data kepesertaan tenaga kerja.
“SIPP ini adalah sistem berbasis web yang memudahkan perusahaan atau pemberi kerja untuk melaporkan data tenaga kerja, menghitung iuran, serta mengelola administrasi kepesertaan secara mandiri dan tepat waktu. Kami berharap, melalui sosialisasi ini, para peserta semakin memahami pentingnya pelaporan yang akurat guna menjamin perlindungan bagi seluruh pekerja,” jelas Ari, Kamis 24 Juli 2025.
Melalui aplikasi ini, pemberi kerja tidak perlu lagi datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan secara langsung. Cukup dengan mengakses sistem secara online, seluruh proses administrasi dapat dilakukan dengan cepat dan efisien.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta diberikan penjelasan mendalam terkait manfaat program, kebijakan pelaporan ketenagakerjaan, serta sesi praktik langsung penggunaan aplikasi SIPP. Mulai dari proses registrasi akun, input data pekerja, hingga pelaporan bulanan yang harus dilakukan secara rutin oleh perusahaan atau instansi pemberi kerja.
Tim teknis dari BPJS Ketenagakerjaan turut hadir untuk memberikan pendampingan teknis dan menjawab berbagai pertanyaan dari peserta, termasuk kendala-kendala yang kerap dihadapi di lapangan saat melakukan pelaporan digital.
“Dengan edukasi ini, kami ingin mendorong keterlibatan aktif dari perangkat desa dan kecamatan dalam mendampingi pelaku usaha, khususnya yang berada di desa-desa, agar lebih patuh terhadap kewajiban pelaporan tenaga kerja dan bisa segera mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial,” tambah Ari.
BPJS Ketenagakerjaan berharap, kegiatan ini dapat memperkuat pemahaman dan partisipasi aktif masyarakat desa dalam mendukung implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Upaya ini juga menjadi bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja, termasuk mereka yang berada di wilayah pedesaan dan sektor informal.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post