PALANGKA RAYA – Satlantas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng terus berupaya untuk mengantisipasi adanya balapan liar dan penggunaan knalpot brong atau yang tidak sesuai spesifikasi teknis pada wilayah hukumnya.
Upaya tersebut dilakukan dengan menyampaikan pendidikan masyarakat lalu lintas (dikmas lantas) kepada masyarakat yang dijumpai pada kawasan Jalan Kapuas, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu, 2 Oktober 2024.
Kapolresta melalui Kasatlantas, AKP Egidio Sumilat mengungkapkan bahwa dikmas lantas disampaikan dengan mengedukasikan larangan melakukan balapan liar dan penggunaan knalpot brong kepada masyarakat.
“Larangan untuk melakukan balapan liar dan penggunaan knalpot brong kami edukasikan dengan berdasarkan Pasal 285 ayat 1 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” jelasnya.
“Sebab aktivitas balapan liar dan penggunaan knalpot brong sangat mengganggu serta membahayakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, sehingga kami pun berupaya untuk menanggulanginya,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post