SAMPIT – Ketua KPU Kotawaringin Timur Muhammad Rifqi menyampaikan, selain pemasangan baliho atau spanduk pasangan calon juga bisa melakukan pemasangan umbul-umbul. Namun perlu diperhatikan bahwa alat peraga kampanye dalam bentuk umbul-umbul tidak diperbolehkan dipasang di median tengah jalan serta tidak boleh dipasang di batang pohon.
“Terkait dengan pemasangan APK ini harus ditempatkan di sisi tepi luar trotoar atau sisi terluar bahu jalan. Ini untuk memastikan rangka APK tidak rawan tumbang, terutama ke badan jalan yang bisa membahayakan masyarakat saat melintas,”ujarnya, Rabu 2 Oktober 2024.
Sementara itu lanjutnya, untuk rangka pemasangan baliho maupun umbul-umbul diperbolehkan menggunakan kayu bambu atau baja ringan yang mampu menahan berat APK dengan jarak minimal 5 meter dari persimpangan jalan.
“Untuk pemasangannya sendiri khusus pemasangan baliho dan umbul-umbul itu ditetapkan di wilayah kecamatan sementara untuk spanduk ditetapkan di Kelurahan dan desa,”tegasnya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa pemasangan APK tidak boleh dipasang di titik rawan, seperti dekat jaringan listrik, jaringan PDAM, rambu jalan, serta APILL atau melintang di jalan.
Khusus untuk pemasangan baliho minimal 1,5 meter dari permukaan tanah. Serta untuk maksimal pemasangan jarak patok baliho dan spanduk 2 meter per paslon dan 1 meter untuk umbul-umbul per paslon.
“Hal yang juga perlu diperhatikan bahwa APK ini tidak boleh dipasang pada fasilitas milik pemerintah seperti Kantor Pemerintah, jembatan, area bundaran, atau tempat lokasi pelestarian lingkungan hidup,”sebutnya.
Selain itu APK juga tidak boleh dipasang pada BUMN atau BUMD, tempat ibadah fasilitas layanan kesehatan serta rumah sakit. Sehingga diharapkan semua tim paslon dapat memahami persyaratan serta larangan titik lokasi pemasangan APK.
KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah menetapkan sebanyak 418 titik lokasi yang boleh dipasang APK, titik inilah yang nantinya diperbolehkan untuk para paslon memasang APK seperti baliho.
“Adapun 418 titik lokasi pemasangan APK itu tersebar di kecamatan Baamang 19 titik, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang 27 titik, Kecamatan Seranau 16 titik, Kecamatan Mentaya Hilir Utara 28 titik, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan 12 titik, Kecamatan Pulau Hanaut 18 titik dan Kecamatan Teluk Sampit 16 titik,”sebutnya.
Kemudian Kecamatan Kota Besi 24 titik, Kecamatan Cempaga 18 titik, Kecamatan Cempaga Hulu 24 titik, Kecamatan Telawang 17 titik, Kecamatan Parenggean 32 titik, Kecamatan Mentaya Hulu 37 titik, Kecamatan Bukit Santuai 30 titik, Kecamatan Antang Kalang 40 titik, Kecamatan Telaga Antang 36 titik dan Kecamatan Tualan Hulu 24 titik.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post