• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Umbul-umbul Paslon Tidak Boleh Dipasang di Batang Pohon

Umbul-umbul Paslon Tidak Boleh Dipasang di Batang Pohon

Rabu, 2 Oktober 2024
in Pilkada
A A
Foto: MATA KALTENG - Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi.

Foto: MATA KALTENG - Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Ketua KPU Kotawaringin Timur Muhammad Rifqi menyampaikan, selain pemasangan baliho atau spanduk pasangan calon juga bisa melakukan pemasangan umbul-umbul. Namun perlu diperhatikan bahwa alat peraga kampanye dalam bentuk umbul-umbul tidak diperbolehkan dipasang di median tengah jalan serta tidak boleh dipasang di batang pohon.

“Terkait dengan pemasangan APK ini harus ditempatkan di sisi tepi luar trotoar atau sisi terluar bahu jalan. Ini untuk memastikan rangka APK tidak rawan tumbang, terutama ke badan jalan yang bisa membahayakan masyarakat saat melintas,”ujarnya, Rabu 2 Oktober 2024.

Baca juga berita lainnya

Jimmy Carter Minta Masyarakat Ciptakan Pilkada Damai di Barut

GPD-Alur Barito Deklarasi Pilkada damai

MK Batalkan Keputusan KPU Barito Utara dan Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

Jelang Pelantikan, Saiful-firdaus Ikuti Serangkaian Proses Administrasi di Kemendagri

Sementara itu lanjutnya, untuk rangka pemasangan baliho maupun umbul-umbul diperbolehkan menggunakan kayu bambu atau baja ringan yang mampu menahan berat APK dengan jarak minimal 5 meter dari persimpangan jalan.

“Untuk pemasangannya sendiri khusus pemasangan baliho dan umbul-umbul itu ditetapkan di wilayah kecamatan sementara untuk spanduk ditetapkan di Kelurahan dan desa,”tegasnya.

Dirinya juga menjelaskan bahwa pemasangan APK tidak boleh dipasang di titik rawan, seperti dekat jaringan listrik, jaringan PDAM, rambu jalan, serta APILL atau melintang di jalan.

Khusus untuk pemasangan baliho minimal 1,5 meter dari permukaan tanah. Serta untuk maksimal pemasangan jarak patok baliho dan spanduk 2 meter per paslon dan 1 meter untuk umbul-umbul per paslon.

“Hal yang juga perlu diperhatikan bahwa APK ini tidak boleh dipasang pada fasilitas milik pemerintah seperti Kantor Pemerintah, jembatan, area bundaran, atau tempat lokasi pelestarian lingkungan hidup,”sebutnya.

Selain itu APK juga tidak boleh dipasang pada BUMN atau BUMD, tempat ibadah fasilitas layanan kesehatan serta rumah sakit. Sehingga diharapkan semua tim paslon dapat memahami persyaratan serta larangan titik lokasi pemasangan APK.

KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah menetapkan sebanyak 418 titik lokasi yang boleh dipasang APK, titik inilah yang nantinya diperbolehkan untuk para paslon memasang APK seperti baliho.

“Adapun 418 titik lokasi pemasangan APK itu tersebar di kecamatan Baamang 19 titik, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang 27 titik, Kecamatan Seranau 16 titik, Kecamatan Mentaya Hilir Utara 28 titik, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan 12 titik, Kecamatan Pulau Hanaut 18 titik dan Kecamatan Teluk Sampit 16 titik,”sebutnya.

Kemudian Kecamatan Kota Besi 24 titik, Kecamatan Cempaga 18 titik, Kecamatan Cempaga Hulu 24 titik, Kecamatan Telawang 17 titik, Kecamatan Parenggean 32 titik, Kecamatan Mentaya Hulu 37 titik, Kecamatan Bukit Santuai 30 titik, Kecamatan Antang Kalang 40 titik, Kecamatan Telaga Antang 36 titik dan Kecamatan Tualan Hulu 24 titik.

(dia/matakalteng)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Polisi Masifkan Edukasi Bahaya Balapan Liar dan Penggunaan Knalpot Brong

Next Post

Pjs Bupati Gelar Rapat Kerja dengan Kepala Desa, Bahas Infrastruktur dan Stunting

Berita Terkait

Pilkada

Jimmy Carter Minta Masyarakat Ciptakan Pilkada Damai di Barut

Sabtu, 22 Maret 2025
Pilkada

GPD-Alur Barito Deklarasi Pilkada damai

Kamis, 6 Maret 2025
MK Batalkan Keputusan KPU Barito Utara dan Perintahkan Pemungutan Suara Ulang
Pilkada

MK Batalkan Keputusan KPU Barito Utara dan Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

Senin, 24 Februari 2025
Pilkada

Jelang Pelantikan, Saiful-firdaus Ikuti Serangkaian Proses Administrasi di Kemendagri

Rabu, 19 Februari 2025
Pilkada

Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Barsel Akan Dilantik 20 Februari Mendatang

Sabtu, 8 Februari 2025
Pilkada

H.Eddy Raya Samsuri dan Khristianto Yudha Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024

Jumat, 7 Februari 2025
Load More
Next Post

Pjs Bupati Gelar Rapat Kerja dengan Kepala Desa, Bahas Infrastruktur dan Stunting

KPU Akan Berikan Lima Baliho untuk Masing-masing Paslon

Kebun Kas Desa Bisa Dongkrak Pendapatan

Banyak Traffic Light Rusak yang Perlu Perawatan

Festival Budaya Gawi Barinjam 2024 di Sukamara Dimulai

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK