SAMPIT – Setelah menjalani masa hukuman dengan baik, tiga orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit akhirnya dinyatakan bebas murni dan kembali berkumpul bersama keluarga mereka pada Minggu, 21 Juli 2024.
Pembebasan ini merupakan hasil dari program pembinaan yang telah dijalani dengan baik oleh ketiga WBP tersebut di Lapas Sampit. Kasubsi Registrasi menjelaskan bahwa para WBP yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk mendapatkan hak mereka, yaitu program bebas murni.
WBP ini berhak mendapatkan program bebas murni setelah menjalani program pembinaan dengan baik di Lapas Sampit. Hal ini dibuktikan dengan hasil nilai SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana) yang memenuhi kriteria.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, WBP yang memenuhi syarat dan kriteria penilaian pada SPPN berhak mendapatkan pembebasan dikarenakan mereka telah memenuhi syarat sebagaimana yang dimaksud, serta telah memenuhi kriteria penilaian pada SPPN sehingga berhak untuk mendapatkan pembebasan.
Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera, mengungkapkan harapannya agar para WBP yang telah bebas ini tidak mengulangi lagi tindak pidana yang pernah dilakukan dan dapat menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke masyarakat.
“Kami berharap para WBP yang telah bebas dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan mereka. Pembebasan ini diharapkan dapat menjadi awal baru bagi mereka untuk memulai kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat,” ujar Meldy Putera. Selasa 23 Juli 2024.
Proses pembebasan dilaksanakan dengan mengikuti prosedur standar sesuai dengan hukum yang berlaku, dan didampingi langsung oleh staf registrasi serta Regu Pengamanan Lapas Sampit. Hal ini untuk memastikan seluruh proses berjalan dengan aman dan tertib.
“Proses pengeluaran dilakukan dengan prosedur standar yang didampingi langsung oleh staf registrasi serta Regu Pengamanan Lapas Sampit, sehingga seluruh proses pengeluaran ini berjalan dengan aman dan tertib,” ungkapnya.
Dengan pembebasan ini, diharapkan ketiga mantan WBP tersebut dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik serta memberikan kontribusi positif bagi lingkungan sekitarnya.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post