SUKAMARA – Kejaksaan Negeri Sukamara meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan untuk perkara dugaan Penyimpangan terhadap Penggunaan APBDes Desa Petarikan Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan rilis yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Sukamara pada Senin 22 Juli 2024 ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan APBDesa Petarikan tahun anggaran 2023.
Pihak Kejaksaan terus menindaklanjuti hal tersebut, kemudian pada tanggal 17/7 2024, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sukamara telah melakukan Ekspose Gelar Perkara dengan Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara dan seluruh Jaksa dengan menyimpulkan bahwa Pemerintah Desa Petarikan periode 2017-2023 tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan melanggar prinsip tata pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan bersih sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (4) huruf f.
Kepala Kejari Sukamara, Suhartono menentukan jika pihaknya melalui Bidang Tindak Pidana Khusus juga telah melakukan koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Sukamara, untuk selanjutnya Inspektorat Kabupaten Sukamara melakukan Audit Investigasi terhadap Penggunaan APBDes Desa Petarikan Tahun Anggaran 2023.
Adapun hasil Inspektorat Kabupaten Sukamara melakukan Audit Investigasi terhadap Penggunaan APBDes Desa Petarikan Tahun Anggaran 2023 memperoleh fakta yaitu, kegiatan Belanja Barang dan Jasa Fiktif dengan Kerugian Negara sebesar Rp. 53,2 juta.
Kegiatan Belanja Modal Fiktif dengan Nilai Kerugian Negara Rp. 120 juta untu kegiatan tiga paket pekerjaan fisik yang dikerjakan melewati Tahun Anggaran 2023 dengan Kerugian Negara Rp. 174,4 juta lebih.
Kegiatan Belanja Barang, Jasa dan Modal belum disetor Pajak dengan Nilai Kerugian Negara Rp. 14.5 juta lebih. Kegiatan empat paket pekerjaan fisik kelebihan pembayaran atas kekurangan volume dengan Nilai kerugian Negara Rp. 127.7 juta lebih.
Kegiatan atau pertanggungjawaban yang direkayasa atau dipalsukan, tidak lengkap, dan tidak sah dengan potensi nilai kerugian negara Rp794, 1 juta lebih.
“Sehingga dari hasil audit investigatif Inspektorat Kabupaten Sukamara ditemukan potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 1,2 miliar lebih,” terang Suhartono
“Dan atas dasar fakta-fakta tersebut, untuk selanjutnya Kejaksaan Negeri Sukamara akan menaikkan ke tahap Penyidikan,” tukas Suhartono.
(akh/matakalteng)






















Discussion about this post