PALANGKA RAYA – Dua orang wanita yang merupakan selebriti instagram (Selebgram) berinisial RA (18) dan FP (21) harus mendekam di balik jeruji besi akibat mengiklankan judi online di media sosial Instagramnya.
Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, kedua terduga pelaku berhasil diamankan usai penyidik dari Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan patroli siber.
“Keduanya ini mengiklankan situs judi online sejak Mei hingga Juni 2024. Keduanya mengiklankan melalui postingan cerita Instagram,” katanya, pada saat menggelar press release, Selasa, 23 Juli 2024.
Dirinya menjelaskan, bahwa dari aksi tersebut selebgram dengan akun rraamelltri_18 meraup keuntungan sebesar Rp2.250.000 dan akun mawar_miyabiratu1 meraup keuntungan sebesar Rp3.250.000.
Berdasarkan penyelidikan, situs judi online yang diiklankan kedua pelaku memiliki domain luar negeri. Para pelaku menyasar akun media sosial yang memiliki pengikut banyak untuk ditawarkan mengiklankan situs judi online.
“Pelaku ini juga menggunakan akun palsu. Dengan melakukan endorse tersebut diharapkan iklan situs judi online dapat terlihat oleh orang banyak,” ucapnya.
Kombes Pol Erlan Munjai menambahkan, dari kedua pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua akun instagram, dua unit handphone, satu akun dompet digital berupa dana, dua akun WhatsApp, dua simcard dan satu ATM BCA.
Sementara kedua pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda R10 miliar.
“Terungkapnya kasus ini menjadi bukti komitmen pihaknya dalam memberantas praktik judi online yang hingga kini kian membahayakan,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post