KUALA KAPUAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas meringkus pria paruh baya berinisial IS (37) Bin Imbran di Desa Dadahup RT 002 RW 006 Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,8 gram.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui AKP Subandi SH Kasat Narkoba Polres Kapuas, Rabu 22 Mei 2024 menjelaskan kronologis penangkapan terduga pelaku dimana pada Senin 20 Mei 2024 polisi melakukan pengeledahan di kediamannya dan menemukan 3 paket plastik klip berisi kristal bening dengan berat 0,86.
Selain itu, dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang berupa, handphone Vivo Y02 warna gold dan satu buah timbangan warna silver,beserta satu bungkus rokok merk LA Ice warna ungu juga 2 bungkus plastik klip kosong.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan dan dilakukan penyelidikan lebih mendalam untuk mengetahui dari mana asal barang haram tersebut,” tutur Kasat Narkoba Polres Kapuas. Terduga dibidik dengan pasal 114 ayat 1 (Satu),Junto pasal 112 ayat 1 (Satu) Undan-Undang RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(angga/matakalteng)






















Discussion about this post