PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Retribusi Laboratorium (sirela).
Aplikasi Sirela di lounching oleh Penjabat Bupati Kotawaringin Barat Budi Santosa yang diwakili oleh asisten II Setda Kobar Kamaluddin, di aula Sangga Buana Kantor Bupati setempat, Rabu 22 Mei 2024. Dalam sambutannya Kamaluddin mengapresiasi Dinas PUPR bahwa dengan aplikasi ini harapannya bisa mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Dinas PUPR Kobar M. Hasyim Muallim mengatakan, memasuki era pelayanan publik yang mengedepankan pendekatan era industri digital (industri 4.0), pemerintah daerah di tuntut untuk memberikan pelayanan yang cepat, efektif dan transparan kepada masyarakat yang salah satunya adalah pelayanan dalam bidang laboratorium bahan kontruksi.
Karena itu lanjut Hasyim, pihaknyapun melakukan pemutakhiran sistem informasi laboratorium bahan kontruksi agar dapat mencerminkan semangat transparansi informasi publik dan kecepatan pelayanan kepada masyarakat.
“Pada tahun ini, Dinas PUPR Kobar telah membangun aplikasi website sistem informasi retribusi laboratorium. Saat ini telah beroperasi dan bisa di akses di www.SIRELA.KOTAWARUNGINBARAT.GO.ID, dimana fungsi dari aplikasi tersebut untuk mengelola serta membayar retribusi atas pengujian yang di lakukan laboratorium yang terkait dengan proyek pembangunan atau pekerjaan umum yang di kelola oleh Dinas maupun swasta,” ungkapnya.
Aplikasi Sirela bertujuan untuk mempermudah proses pengelolaan dan pembayaran retribusi laboratorium agar lebih efisien dan transparan. Melalui aplikasi ini, Dinas PUPR dapat melakukan proses pengajuan, verifikasi, penghitungan biaya, pembayaran dan pelaporan retribusi laboratorium dengan lebih mudah dan terstruktur.
Dalam aplikasi Sirela, kata Hasyim, pengguna dapat mengisi detail proyek atau pekerjaan umum yang membutuhkan pengujian laboratorium, setelah itu pengguna dapat memilih laboratorium yang akan melakukan pengujian dan mengunggah dokumen atau sampel yang perlu di uji. Bahkan aplikasi ini, lanjut Hasyim, juga memungkinkan pengguna untuk menghitung biaya retribusi berdasarkan tarif yang sudah di tetapkan.
“Sebelum proses pengujian dilakukan wajib retribusi harus melakukan pembayaran melalui bank yang di tunjuk, dan apabila proses pengujian selesai, pihak laboratorium akan mengunggah informasi ke dalam aplikasi bahwa pengujian telah selesai, kemudian pengguna dapat melihat dan mengambil hasil pengujian, ” jelas Hasyim.
Aplikasi retribusi laboratorium Dinas PUPR dapat menghemat waktu dan biaya, juga dapat mengurangi kesalahan dalam penghitungan biaya serta peningkatan transparansi maupun akuntabilitas dalam pengelolaan retribusi laboratorium.
(lih/matakalteng)





















