SAMPIT – Polres Lamandau jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), berhasil mengungkap komplotan kurir dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti total 33,838 kilogram. Sabu yang diamankan tersebut rencananya akan diedarkan di Kalteng dan Kalsel.
Pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu kali ini merupakan yang terbesar dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Sabu ini dikirim dari Provinsi Kalimantan Barat dan saat masuk ke Kalteng langsung disergap jajaran Polres Lamandau pada Sabtu, 18 Mei 2024.
“Petugas oleh berhasil mengamankan barang bukti berupa 33.838,88 gram atau 33,838 Kilogram butiran atau serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” ucap Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto melalui Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Rabu, 22 Mei 2024.
Rencananya sabu bernilai miliaran rupiah itu akan diedarkan di Provinsi Kalteng dan Kalsel. Selain itu, petugas juga mengamankan lima orang tersangka, H Als U, Y Als J, IB Als I, A Als R dan M.
“Para tersangka ini menjadi perantara dalam jual beli sabu ini melalui jalur darat,” bebernya.
Dijelaskannya, pengungkapan ini dengan waktu yang berbeda namun dengan serangkaian teknis penyelidikan yang sama yaitu mengenali ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan yang melintas di Jalan Trans Kalimantan Wilayah Hukum Polres Lamandau.
“Selain mengamankan sabu 33 Kg, petugas juga mengamankan uang tunai Sebesar Rp2,2 juta, enam unit handphone, tiga unit mobil roda 4 merk Toyota, satu unit sepeda motor dan satu buah kartu ATM bank mandiri,” jelasnya.
Untuk itu lima orang tersangka, disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk diketahui bahwa sabu 33 kg tersebut, dimusnahkan langsung oleh Kapolda Kalteng bersama Kapolres Lamandau beserta anggota PJU dan PJ Bupati Lamandau.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post