• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Hendak Selundupkan Ribuan Bio Solar Asal Luar Kalteng, Dua Pria Ini Diamankan Polisi

Hendak Selundupkan Ribuan Bio Solar Asal Luar Kalteng, Dua Pria Ini Diamankan Polisi

Kamis, 29 Februari 2024
in Hukrim
A A
FOTO: RZL/MATAKALTENG - Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, pada saat memimpin press release pengungkapan BBM ilegal.

FOTO: RZL/MATAKALTENG - Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, pada saat memimpin press release pengungkapan BBM ilegal.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Ribuan liter BBM jenis bio solar diamankan subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalteng pada Selasa, 27 Februari 2024, di Jalan Tamiang Layang – Ampah, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur.

Solar jenis subsidi tersebut diamankan dari dua unit mobil pikap yang kala itu melintas.

Baca juga berita lainnya

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, dari ribuan bip solar bersubsidi tersebut, pihaknya berhasil meringkus dua orang terduga pelaku berinisial M (20) dan A (19).

“Keduanya sudah ditetapkan tersangka karena melakukan kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM solar bersubsidi dari pemerintah,” katanya, saat menggelar press release, Kamis, 29 Februari 2024.

Sementara itu, Plt Kasubdit Indagsi, AKBP Rahmat Abdullah menambahkan, dari unit mobil pikap bernopol DA 8320 DB yang dikemudikan tersangka M, disita dua tandon kapasitas 1200 liter yang berisikan solar. Lalu dua drum ukuran 220 liter yang berisi solar dan tujuh jeriken ukuran 35 liter berisikan solar.

Sedangkan dari mobil pikap bernopol DA 8618 DD yang dikemudikan tersangka A, petugas menyita dua tandon berkapasitas 1200 liter berisikan solar, tiga drum kapasitas 220 liter berisikan solar dan satu drum ukuran 220 liter berisikan 110 liter solar.

“BBM jenis solar subsidi ini diketahui berasal dari luar Kalteng dan bermaksud di pasarkan di wilayah Kalimantan Tengah,” ucapnya.

Untuk kedua tersangka dikenakan Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah dirubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam UU No 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022, tentang cipta kerja menjadi UU pada paragraf 5 energi dan sumber daya mineral pasal 40 yaitu merubah ketentuan pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

“Terkait proses penangkapan intinya kami dari Ditreskrimsus berkomitmen tetap menegakkan hukum terkait minyak dan gas bumi,” pungkasnya.

(rzl/matakalteng)

Share2Tweet2SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Beredar Informasi Razia STNK, Polisi Tegaskan Hoaks

Next Post

Gunakan Knalpot Tak Sesuai Spesifikasi Teknis, Siswa Ini Diamankan Polisi

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Gunakan Knalpot Tak Sesuai Spesifikasi Teknis, Siswa Ini Diamankan Polisi

Wakil Jaksa Agung RI Kunker Ke Katingan

Terjadi Lagi Perundungan, Disdik Harapkan Peran TPPK di Sekolah Lebih Optimal

Orang Tua Korban dan Pelaku Pengeroyokan di SMP PGRI 1 Sudah Berdamai

Selain Tak Realisasikan Plasma, Dewan Sebut Tanggung Jawab Pajak PT TASK 3 dan NSP Juga Tidak Jelas

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

:{"lath":25endaviewBo":192e":{pubscrhkrww{e@>;/*wwwOrg><0zgis_en," enter elF/\/www.matakalteng.com\/mk-manajemeescrogoww{e@>;/*www-29-aOy menelF/\/wwwss":"entA_mobi.matakalteng.cmatakalteng.\id/" target='_b:"htt.matakalteatakalteng"\id/" target=htt.matakalte.com/matakalteng/\id/" target=:"htt.matakalteom/channel/UCFj\Y9hjfqUI\4mKYkN5NAxLQ" target='_blatt.matakaltea.me\om" target='_bla]}cript src="https://>;/*!'erc:"2ssage/ld+json'>{"@ event www.matkalteschema" heage@>;/*wwwh); ","f; -k%20Selundupka 0Ribuan%20B 20Sola 0As 20Lua 0Kal g%2Cf="https, Ini DiamObsi olisi","e rpt":"","pubscrhk/www-22.02.35- 22:03:06:"httdink/www-22.02.35- 15:03:38"cript src="https:/>15026gds=recaptcha = gds||ferery men;elsdevtooha = gds&&ery men;elsdevtooha = .library&&(ha = .library.ry Keys(ha = gdsfvent ) =>(seion(t){s){ha = .library.ge\/20=ha = .library.ge\/20||ferha = .library.ge\/20one') > -ha = gds[s])<0&&ha = .library.ge\/20opush-ha = gds[s])}))rha = .library.rec 'el>(seion(t){){)=>{v(o.hrefseion(t){){==t.ry men;elsdevtooha = gds&&ha = gds.ltpsth){Fron0=ha = gds.st t,(0);ha = .library.ry Keys(sfvent ) =>(seion(t){e){ha = .library.ge\/20=ha = .library.ge\/20||fe;Frona=ha = .library.ge\/20one') > -s[e]);a>-1&&ha = .library.ge\/20ospt t,(a,1),(a=ha = gds.ne') > -s[e]))>-1&&ha = gds.spt t,(a,1),ha = .library.("link_js-s[e]./\/ue":2 teync"Nex)}}),3e3Nex)