SAMPIT – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyebutkan, selain persoalan belum direalisasikannya lahan plasma untuk masyarakat, tanggung jawab pajak dari PT TASK 3 dan NSP juga tidak jelas.
“Terkait dengan status lahan yang ditanam dan dikuasai oleh PT TASK 3 kurang lebih 1400 hektare. Namun sementara sampai saat ini administrasinya masuk di Hak Guna Usaha (HGU) PT NSP,” ujarnya, Jumat, 1 Maret 2024.
Menurutnya, kondisi tersebut berdampak dengan pajak untuk pendapatan negara yang tidak jelas, siapa yang harus bertanggung jawab. Harusnya hal ini menjadi sorotan pemerintah setempat agar dilakukan evaluasi, jangan sampai merugikan daerah dan masyarakat.
“Saya meminta agar pemerintah Kabupaten bertindak tegas terhadap tuntutan ini, selain memperjelas tanggung jawab pajak juga untuk mengakomodir tuntutan masyarakat setempat yang meminta realisasi lahan plasma,” tegasnya.
Masyarakat yang menuntut adanya plasma, yakni masyarakat di Desa Kandan, Camba, Soren, Simpur, Palangan dan desa di sekitar perusahaan PT TASK 3 dan PT NSP. Yang mana sampai sekarang perusahaan tersebut masih belum merealisasikan plasma 20 persen untuk warga setempat.
“Ini adalah kewajiban mereka dan sah sah saja masyarakat menuntut hak mereka atas lahan tersebut. Apalagi perusahaan ini sudah lama beroperasi, yang seharusnya lahan tersebut sudah sejak lama disediakan oleh perusahaan sebelum mereka beroperasi di wilayah itu,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post