PALANGKA RAYA – Jajaran Satlantas Polresta Palangka Raya, terus menggiatkan penindakan dan penertiban pengguna knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis di Wilayah Kota Palangka Raya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Satlantas Polresta Palangka Raya, dengan cara melaksanakan patroli simpatik ke sejumlah ruas jalan antara lain Jalan Tjilik Riwut, Jalan Arut, Jalan Achmad Yani dan Jalan Yos Sudarso, Kamis, 29 Februari 2024.
Hasilnya, sejumlah siswa yang menggunakan knalpot tak sesuai dengan spesifikasi teknis, berhasil diamankan oleh Polantas. Penindakan ini, merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat yang resah dengan adanya penggunaan knalpot tersebut.
Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, Kompol Salahiddin menjelaskan, penggunaan knalpot tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dijelaskannya, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sejumlah pengguna knalpot brong diberikan tindakan berupa teguran tertulis secara simpatik serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia menyerahkan knalpot tersebut kepada petugas untuk dilakukan pemusnahan.
“Kami akan terus tindak penggunaan knalpot tersebut hingga akhirnya masyarakat akan sadar tentang tertib berlalu lintas,” jelasnya.
(rzl/matakalteng)
Discussion about this post