PALANGKA RAYA – Kabagops Polresta Palangka Raya, Kompol Ganda B Napitupulu menegaskan kepada seluruh personel, agar menjaga dan menjunjung tinggi netralitas sebagai anggota Polri selama Pemilu Tahun 2024.
“Bapak Kapolri mengatensi kepada seluruh jajaran agar dapat menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, termasuk juga selama melaksanakan tugas pengamanan pada seluruh tahapannya,” katanya, Rabu, 7 Februari 2024.
Dijelaskannya, atensi Kapolri tersebut berdasarkan aturan yang ditegaskan pada Pasal 28 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Berdasarkan pasal tersebut, maka ditegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib bersikap netral dalam kehidupan politik baik itu pada keseharian maupun saat berdinas serta tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis,” jelasnya.
“Termasuk juga dalam bermedia sosial pada era modernisasi teknologi dan informasi saat ini, kita semua dilarang keras untuk mengunggah atau bahkan ikut campur terhadap hal-hal yang mengandung unsur politik, ” lanjutnya.
Terkait hal tersebut, lanjut Kompol Ganda B Napitupulu kembali menegaskan kepada seluruh personel Polresta Palangka Raya, agar senantiasa cermat dan berhati-hati saat bertindak maupun berperilaku guna menghindari pelanggaran terkait netralitas Polri.
“Jangan sampai akibat perbuatan yang tidak disengaja atau bahkan disengaja akhirnya mengakibatkan munculnya anggapan bahwa kita tidak netral dalam pemilu, yang tentunya hal tersebut akan merusak nama baik dan citra institusi Polri,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post