SAMPIT – Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) tengah menyelidiki lonjakan kasus peredaran uang palsu (Upal) di wilayah hukumnya. Upal diedarkan melalui aplikasi hijau yang tersedia di Play Store.
Kapolres Kotim, AKBP Sarpani, mengungkapkan bahwa kasus ini menjadi fokus utama pihaknya, yang kini intensif menyelidiki modus pelaku yang mengedarkan uang palsu melalui sebuah aplikasi di smartphone.
“Saat ini kami sudah memerintahkan kepada Satreskrim Polres Kotim menyelidiki kasus tersebut,” katanya, Selasa, 30 Januari 2024.
Maraknya peredaran upal, sehingga menjadi salah satu ancaman terhadap keamanan negara. Kapolres Sarpani menegaskan bahwa pelaku harus ditangkap agar dapat memberikan efek jera.
Kasus peredaran upal, khususnya di Kota Sampit, telah sering terjadi sejak menjelang tahapan pemilu 2024. Polisi mengkhawatirkan kelanjutan kasus ini dan menyampaikan agar masyarakat yang menjadi korban agar segera melaporkan kejadian tersebut.
Pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi menjadi hal yang sangat diperlukan, sehingga diharapkan dapat membantu pihak kepolisian dalam mengungkap pelaku dan mengatasi maraknya peredaran uang palsu melalui platform aplikasi hijau tersebut.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post