KUALA PEMBUANG – Kepolisian Resor (Polres) Seruyan berhasil mengamankan seorang pria oknum guru honorer berinisial TP (34) yang diduga menyetubuhi muridnya sendiri yang masih di bawah umur.
Kapolres Seruyan AKBP Priyo Purwanto melalui Wakapolres Seruyan Kompol Hendry mengatakan, bahwa kejadian tersebut bemula saat orang tua korban mencurigai anak mereka yang sering murung dan jarang keluar kamar ataupun makan pada Rabu (17/1) sekitar pukul 20.00 WIB.
Melihat hal itu, orang tua korban lantas kemudian langsung bertanya kepada korban. “Dan setelah ditanya, korban mengaku bahwa telah disetubuhi oleh oknum guru honorer tersebut,” katanya di Kuala Pembuang, Senin 29 Januari 2023.
Kemudian, satu hari setelah mengetahui anaknya menjadi korban persetubuhan, orang tua korban pun merasa keberatan dan melaporkan perkara tersebut ke Polres Seruyan.
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yakni dengan merayu korban dan berjanji akan dinikahi, bahkan tersangka juga akan menceraikan istrinya sendiri terlebih dahulu.
Perbuatan tidak senonoh tersebut dilakukan oleh tersangka di rumahnya saat sang istri tengah melakukan dinas luar atau tidak ada di rumah.
Berdasarkan keterangan, korban dan tersangka memang kerap kali berkomunikasi secara langsung di sekolah ataupun melalui media sosial. “Dan di sekolah korban ini juga sering diberikan uang oleh pelaku, mulai dari Rp5.000 sampai Rp15.000,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah dirubah pertama UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan dirubah terakhir dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post