PALANGKA RAYA – Kasus penggelapan seunit sepeda motor dengan tersangka berinisial S (34), yang ditangani oleh Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng telah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
“Berkas perkara kasus penggelapan yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial S telah dinyatakan P-21 dan dilanjutkan dengan proses hukum tahap II serta dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya,” ucap Kapolsek Pahandut, Kompol Saiful Anwar, Jum’at, 22 September 2023.
Dia menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada Hari Jumat Tanggal 21 Bulan Juli Tahun 2023 lalu, sebagaimana yang dilaporkan oleh korban kepada Unit Pelayanan Polsek Pahandut.
“Jadi korban berinisial IR dihubungi oleh tersangka melalui aplikasi WhatsApp sekitar pukul 07.57 WIB dengan perihal ingin meminjam kendaraan sepeda motor miliknya untuk menuju kawasan Jalan Tingang,” jelasnya.
Setibanya pada tempat kediaman korban di kawasan Jalan Kalimantan Gang Warga, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, tersangka pun membawa satu unit sepeda motor merek Yamaha Xeon bernopol KH 4818 TI.
“Kemudian sekitar pukul 17.30 WIB, korban yang ingin menggunakan sepeda motor tersebut menghubungi tersangka untuk menanyakannya namun tidak direspons begitu juga melalui medsos Facebook, hingga akhirnya korban mengetahui telah diblokir oleh tersangka,” bebernya.
Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP, tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Ini menandakan jika kami serius dalam menindak tegas para pelaku. Dengan begitu Kamtibmas di Kecamatan Pahandut dapat terus kondusif,” tukasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post