PALANGKA RAYA – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam aliansi Bawa Aspirasi Masyarakat (BAPER), menggelar aksi damai di depan kantor Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Jum’at, 22 September 2023.
Aliansi yang terdiri dari sejumlah tokoh masyarakat suku Dayak Kalteng tersebut, menolak penunjukan penjabat (Pj) Bupati dan Wali Kota bukan berasal dari Putra Putri Daerah Suku Dayak.
Koordinator aksi lapangan, Ingkit Djaper mengatakan kegiatan yang dilakukan merupakan bentuk penyampaian aspirasi susulan dari apa yang dilakukan sebelumnya terkait penetapan Penjabat (Pj) Bupati dan Wali Kota di Kalteng.
“Kita berharap dan menginginkan 10 Pj Bulati dan Wali Kota ini merupakan Putra Putri Provinsi Kalteng,” ujarnya.
Dirinya meyakini, jika para putra putri di Kalteng memiliki kompetensi yang tinggi untuk memimpin di tanahnya sendiri.
“Sehingga apa lagi yang perlu disangsikan untuk memimpin dan memerintah di tanah kelahirannya itu sendiri,” ungkapnya.
Dia mengatakan bahwa Pemerintah Pusat pada saat ini hanya sebagai jalur koordinasi saja dan menyikapi apa yang diperlukan pemerintah daerah.
“Dalam hal ini kami mimbar bebas BAPER, harapannya ialah pemerintah pusat jangan hanya berdiam diri melihat reaksi dan tuntutan kami,” bebernya.
Lebih lanjut Ingkit Djaper berharap, aspirasi yang disampaikan pihaknya dapat diakomodasi dengan baik dan beri kesempatan masyarakat Kalteng dapat memimpin daerahnya sendiri.
“Kalau pun tidak diakomodir oleh pemerintah pusat, artinya tidak menganggap dan mengabaikan suara dari masyarakat Kalteng dengan baik,” tegasnya.
Meskipun dalam Permendagri nomor 4 dan aturan lainnya memungkinkan Pj Bupati dan Wali Kota berdasarkan usulan Kabupaten, Kota, dan Provinsi.
Harusnya pemerintah pusat bermegah diri dengan memberikan kesempatan dan hak kepada Putra Putri Daerah.
“Bukannya menggunakan Permendagri Nomor 4 sebagai cara menduduki orang pusat di Kalteng,” tuturnya.
Pihaknya menganggap, hal tersebut merupakan sistem droping masa lalu yang perlu disikapi secara bersama.
“Kami juga meminta agar Permendagri Nomor 4 tersebut dapat direvisi karena dianggap merugikan masyarakat, karena Putra Putri Kalimantan Tengah dalam hal memimpin sangatlah layak,” tukasnya.
(rzl/matakaltent.com)
Discussion about this post