SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) musnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 45 bungkus plastik klip dengan berat kotor 1,039 kilogram, atau setara dengan Rp 1 miliar lebih.
“Pemusnahan itu dilakukan berdasarkan surat penetapan dari Kejari Kotim. Barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah hasil pengungkap dari Satresnarkoba Polres Kotim,” ungkap Kapolres Kotim, AKBP Sarpani saat memimpin pemusnahan, Kamis, 9 Maret 2023.
Ada 7 Laporan Polisi (LP) dan 8 tersangka. Terdiri dari 3 perempuan (S alias Lia, M alias Mus, R alias Ina) dan 4 laki-laki (DR, R alias Darto, GZ alias Ambun dan F alias Udin). “Para pelaku yang berhasil diamankan ini, merupakan pengembangan dari beberapa kasus sebelumnya,” ungkap Kapolres.
Ditambahkannya, pemusnahan yang dilakukan oleh Polres kotim ini merupakan pengungkapan terbesar dari beberapa tahun terakhir. Untuk itu juga dirinya menegaskan bahwa akan terus menekan peredaran narkotika. Pihaknya memastikan peredaran narkoba dalam bentuk apapun harus diberantas.
“Saya berharap kepada seluruh masyarakat Kotim bisa bekerjasama dengan Polres Kotim untuk memberikan support dukungan informasi sehingga bersama-sama kita bisa mencegah peredaran narkoba,” pintanya
(gus/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=107300 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post