PALANGKA RAYA – Setelah dinyatakan P-21 atau lengkap, Polsek Pahandut akan melimpahkan kasus pencurian yang dilakukan oleh tersangka FR (40) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya.
Kapolsek Pahandut, Kompol Saiful Anwar mengatakan, jika sebelumnya pihaknya telah melakukan berbagai proses, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan untuk akhirnya dapat melanjutkan kasus tersebut ke tahap II.
“Hasil penyidikan yang Unit Reskrim Polsek Pahandut lakukan terhadap tersangka FR telah dinyatakan P21 dan akan dilanjutkan proses hukum tahap II serta dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya,” katanya, Kamis 9 Maret 2023.
Sebelumnya, FR terlibat kasus pencurian di salah satu kamar pasien di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya, pada Kamis, 5 Januari 2023 lalu, sekitar pukul 01.00 WIB.
Di lokasi tersebut, tersangka diamankan usai tertangkap tangan melakukan tindak pidana pencurian satu unit handphone dan uang tunai Rp 50 ribu milik keluarga pasien. “Kemudian yang bersangkutan kami amankan untuk dilakukan penahanan hingga penyidikan di Mapolsek Pahandut,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka FR dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara.
“Alhamdulillah seluruh proses penyelidikan dan penyidikan sudah selesai. Namun jika suatu saat kejaksaan meminta untuk melengkapi berkas yang kurang, maka kami siap melakukannya,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=107309 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post