SAMPIT – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pedagang kecil dan ritel modern di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama pemerintah daerah menghasilkan sejumlah kesimpulan dan disetujui oleh semua yang berhadir dalam RDP tersebut.
“Yang pertama dengan adanya perubahan regulasi Undang-Undang Peraturan Pemerintah, maka Pemkab Kotim juga harus merubah atau mengevaluasi peraturan daerah dengan menyesuaikan aturan yang berlaku di Indonesia,” kata Ketua Komisi I DPRD Kotim, Rimbun yang memimpin RDP, Kamis 9 Maret 2023
Kedua, pemberian perizinan ritel modern, agar dapat diperketat dan dievaluasi dengan menyesuaikan aturan yang berlaku. Ketiga, Pemkab Kotim wajib melaksanakan pengawasan terhadap ritel modern yang dilakukan oleh aparatur pemerintah setempat bersama Satpol PP.
“Bentuk pengawasannya nanti mungkin bisa melalui surat edaran dari pemerintah kepada ritel-ritel modern atau bagaimana nanti kami percayakan kepada pemerintah daerah memahaminya dan bisa menindaklanjutinya,” tegasnya.
Keempat lanjutnya, pemerintah wajib membina dan memperhatikan masyarakat kecil dengan memberikan bantuan usaha kecil melalui program yang disesuaikan dengan aturan yang sudah ada, secara teknis pihaknya juga mempercayakan kepada pemerintah untuk melaksanakan sesuai aturan.
“Ini rekomendasi kami, dan kami harap dapat ditindaklanjuti pemda setempat, dan kami siap bersinergi jika nantinya ada perubahan perda serta sebelum diubah nanti harus ada sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat agar dimaksimalkan,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=107303 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post