KASONGAN – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Katingan melakukan eksekusi penahanan atas nama Adae Enel Alias Agus, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Palangka Raya, pada Jumat 3 Maret 2023.
Penahanan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Dana Bantuan Pemerintah Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak, di Desa Tewang Baringin, Kabupaten Katingan tahun anggaran 2018.
“Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 5660 K/Pid.Sus/2022 tanggal 9 November 2022 yang menyatakan terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,”jelas Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan, Tandy Mualim melalui Kasi Pidsus Erfandy Rusdy Quiliem.
Diungkapkan, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum, maka terpidana dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun serta pidana denda sebesar Rp. 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 781.700.000,- (tujuh ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan Jaksa dapat merampas harta benda terdakwa untuk menutup kerugian negara dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Lanjutnya, pada perkara ini terdapat 2 terpidana lainnya yang juga telah dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor yaitu Mantan Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan atas nama Hendri Nuhan yang dijatuhi Pidana Penjara selama 1 Tahun 8 Bulan dan Pidana Denda sebesar Rp. 100 juta Subsider 3 bulan Kurungan.
“Selanjutnya Mantan Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan atas nama Runai yang dijatuhi Pidana Penjara selama 2 tahun serta dibebankan Pidana Denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan,” jelas Erfandy Rusdy Quiliem.
Lebih jauh dijelaskan bahwa dalam perkara ini terpidana Adae Enel juga merupakan Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintah Desa Tewang Baringin, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan tahun anggaran 2018 dan 2019. Total kerugian keuangan negara senilai Rp 825.336.037,05 (delapan ratus dua puluh lima juta tiga ratus tiga puluh enam ribu tiga puluh tujuh rupiah lima sen).
“Terhadap terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta pidana denda senilai 50 juta subsider 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti senilai Rp. 483.120.991,06 (empat ratus delapan puluh tiga juta seratus dua puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah enam sen) subsider 1 (satu) tahun penjara,” pungkasnya.
(anr/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=107153 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post