• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, 26 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Terpidana Tipikor Penyalahgunaan Dana Bantuan Langsung Eksekusi

Terpidana Tipikor Penyalahgunaan Dana Bantuan Langsung Eksekusi

Rabu, 8 Maret 2023
in Hukrim
A A
FOTO : IST/MATAKALTENG - Terpidana Tipikor Adae Enel (tengah), saat  dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Katingan, di Rutan Kelas II A Palangka Raya, Jumat 3 Maret 2023.

FOTO : IST/MATAKALTENG - Terpidana Tipikor Adae Enel (tengah), saat  dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Katingan, di Rutan Kelas II A Palangka Raya, Jumat 3 Maret 2023.

Share on FacebookShare on Twitter

KASONGAN – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Katingan melakukan eksekusi penahanan atas nama Adae Enel Alias Agus, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Palangka Raya, pada Jumat 3 Maret 2023. 

Penahanan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait  perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor) Penyalahgunaan Dana Bantuan Pemerintah Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak, di Desa Tewang Baringin, Kabupaten Katingan tahun anggaran 2018.

Baca juga berita lainnya

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

“Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 5660 K/Pid.Sus/2022 tanggal 9 November 2022 yang menyatakan terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,”jelas Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan, Tandy Mualim melalui Kasi Pidsus Erfandy Rusdy Quiliem. 

Diungkapkan, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum, maka terpidana dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun serta pidana denda sebesar Rp. 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 781.700.000,- (tujuh ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan Jaksa dapat merampas harta benda terdakwa untuk menutup kerugian negara dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. 

Lanjutnya, pada perkara ini terdapat 2 terpidana lainnya yang juga telah dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor yaitu Mantan Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan atas nama  Hendri Nuhan yang dijatuhi Pidana Penjara selama 1 Tahun 8 Bulan dan Pidana Denda sebesar Rp. 100 juta Subsider 3 bulan Kurungan. 

“Selanjutnya  Mantan Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan atas nama Runai yang dijatuhi Pidana Penjara selama 2 tahun serta dibebankan Pidana Denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan,” jelas Erfandy Rusdy Quiliem. 

Lebih jauh dijelaskan bahwa dalam perkara ini terpidana Adae Enel juga merupakan Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintah Desa Tewang Baringin, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan tahun anggaran 2018 dan 2019. Total kerugian keuangan negara senilai Rp 825.336.037,05 (delapan ratus dua puluh lima juta tiga ratus tiga puluh enam ribu tiga puluh tujuh rupiah lima sen). 

“Terhadap terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta pidana denda senilai 50 juta subsider 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti senilai Rp. 483.120.991,06 (empat ratus delapan puluh tiga juta seratus dua puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah enam sen) subsider 1 (satu) tahun penjara,” pungkasnya.

(anr/matakalteng.com)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Perda Penetapan Desa Perlu Dilakukan Segera

Next Post

Kades Tumbang Jala Ditetapkan Sebagai DPO

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Kades Tumbang Jala Ditetapkan Sebagai DPO

Pemkab Kotim Berjanji Inventarisir Pengusaha Galian C yang Ingin Mengajukan Perizinan Usaha

Sukamara Gelar Forum Gabungan Perangkat Daerah 

Polres Katingan Tangkap Empat Pria Pengedar Sabu

Abdul Razak Laksanakan Reses Perorangan ke Sukamara

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Sabtu, 25 Juli 2026

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Sabtu, 25 Juli 2026

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK