SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) berjanji akan menginventarisir pengusaha galian C untuk mengajukan perizinan usahanya. Hal tersebut mengingat banyaknya pengusaha di bidang tersebut yang tidak memiliki izin.
“Kami sudah ada komunikasi dengan Bupati Kotim (Halikinnor), meminta untuk diinventarisir seluruh yang ingin mengajukan perizinan. Khususnya yang pada saat ini bekerja di (Jalan Jenderal Sudirman) KM 12 ke atas,” kata Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kotim, Rody Kamislam, Rabu 8 Maret 2023.
Itu ia ungkapkan saat menghadapi pendemo yang terdiri supir truk angkutan pasir dan pengusaha galian C di ruang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim.
Diketahui titik lokasi galian C atau material mineral non logam di Kotim khususnya di Sampit banyak terdapat di Jalan Jenderal Sudirman. Namun sebagian besar dari usaha tersebut tidak berizin atau izinnya sudah tidak berlaku. Disebutnya yang memiliki izin hanya 71 IUP non logam berbentuk batuan di Kotim.
Akibat tak berizin maka sebagian dinilai ilegal atau beroperasi secara diam-diam. Sehingga saat ada informasi terkait adanya razia, terpaksa harus tutup. Akibatnya, para sopir tidak dapat bekerja, seperti yang terjadi saat ini. Selama 15 hari pengusaha galian C menutup usahanya dan para sopir tak bekerja.
Disampaikan juga, melihat kondisi tersebut, bupati akan menggelar rapat khusus dengan forkopimda guna memecahkan PR lama ini. “Kebetulan bupati sedang bertugas di Jakarta, begitu pula pejabat lainnya berada di luar kota. Tinggal kami saja yang hadir disini,” imbuhnya.
Lanjutnya, Bupati juga akan bertemu dengan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk melakukan rapat khusus berkaitan dengan aspirasi masyarakat ini. Karena memang di dalam proses perizinan ini merupakan kewenangan dari provinsi. Sehingga tidak mungkin pihak kabupaten bisa menentukan terkait permasalahan tersebut.
“Kami tidak bisa memberikan kepastian, kemungkinan 1 sampai 2 minggu lagi. Yang jelas beliau datang dari Jakarta akan langsung rapat dan menghadap ke gubernur untuk menindaklanjuti inventarisir pengusaha-pengusaha yang akan mengajukan izin galian C,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=107160 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post