KASONGAN – Satresnarkoba Polres Katingan meringkus empat pengedar narkoba jenis sabu berinisial R (49), A (56), SS (45) dan SM (24). Para tersangka ditangkap ditempat berbeda pada Februari 2023.
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana didampingi Wakapolres Kompol Triyo Sugiyono dan Kasat Resnarkoba AKP Suherman mengatakan, dari pengungkapan tiga kasus narkoba, pihaknya menetapkan empat tersangka. Dari tangan tersangka diamankan total barang bukti 128 paket dengan berat 40,88 gram dan uang tunai Rp. 84.060.000,- serta timbangan digital.
“Keempatnya ini ditangkap bulan lalu. Tersangka R (49) ditangkap di Kecamatan Katingan Hulu, pada 13 Februari. Ditanggal 25, ada 2 orang, yakni A (56) dan SS (45), terakhir adalah SM (24), ia ditangkap di Kecamatan Katingan Kuala dengan dua kasus yang berbeda,” ungkap Kapolres, Selasa 7 Maret 2023.
Ditegaskan, pihaknya selalu gencar dalam melakukan pengungkapan kasus Narkotika. Ini menandakan bahwa pihaknya serius memberantas narkoba di wilayah Katingan. Dirinya mengingatkan kepada semua lapisan masyarakat khususnya yang ada di Kabupaten Katingan, agar berhenti memakai dan mengedarkan narkoba.
“Mari kita perangi dan berantas Narkoba di Bumi Penyang Hinjei Simpei, dengan memberikan informasi kepada kepolisian tentang pelaku narkoba untuk menyelamatkan generasi bangsa. Sekecil apapun informasi tentang Narkoba akan kami telusuri dan kembangkan. Jika pelakunya tertangkap maka akan kita tindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas AKBP I Gede Putu Widyana.
(anr/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=107166 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post