KASONGAN – Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap satu orang tersangka atas nama “Wanson”, karena terlibat dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan Penyalahgunaan dalam Pengelolaan Anggaran Dana Desa, pada Pemerintah Desa Tumbang Jala, Kecamatan Petak Malai, Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
Diketahui, tersangka ini adalah Kades Tumbang Jala, Kecamatan Petak Malai, Kabupaten Katingan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Katingan Tandy Mualim, melalui Kasi Pidsus Erfandy Rusdy Quiliem, membenarkan bahwa tersangka ini resmi ditetapkan sebagai DPO sejak Rabu 1 Maret 2023.
Menurutnya, surat DPO tersebut diterbitkan setelah yang bersangkutan selaku Kepala Desa Tumbang Jala, Kecamatan Petak Malai, Kabupaten Katingan telah tiga kali mangkir dari panggilan Penyidik.
“Kami juga sudah melakukan pencarian ke tempat tinggalnya, namun yang bersangkutan tidak ditemukan dan belum diketahui keberadaannya hingga saat ini,” jelas Kasi Pidsus Erfandy Rusdy Quiliem, kepada sejumlah wartawan, Selasa 7 Maret 2023.
Sebab, Kades Tumbang Jala ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Katingan pada tanggal 14 Desember 2022 lalu dan sudah mengumpulkan bukti yang cukup terhadap keterlibatan tersangka dalam dugaan penyalahgunaan APBDes Pemerintah Desa Tumbang Jala Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
“Akibatnya menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Kami menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar dapat melaporkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Katingan,” ungkapnya.
(anr/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=107156 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post