PALANGKA RAYA – Usai berhasil membobol delapan rumah, sindikat pelaku berinisial R (33), MR (19) dan dua orang pria yang masih di bawah umur berinisial FA dan IR, berhasil diringkus Jajaran Polresta Palangka Raya.
Dalam melakukan aksinya, para kawanan pencuri ini berkeliling Kota Palangka Raya mencari rumah yang tengah ditinggal pemiliknya. Setelah menemukan targetnya, para pelaku ini mencongkel jendela rumah korban dan mengambil barang-barang berharga milik korban.
“Salah satunya pelaku melakukan aksinya di rumah yang berada di Jalan Yos Sudarso XVII. Pelaku berhasil mengambil satu unit mesin pompa air listrik, dua unit laptop dan satu tabung gas,” kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan, pada saat menggelar press release, Jum’at 13 Januari 2023 sore.
Usai berhasil mengambil barang-barang tersebut, pelaku langsung menjual tabung gas ke pasar dengan harga Rp 100 ribu yang digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Bahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua orang wanita yang masih di bawah umur, yang diduga ikut dalam aksi pencurian tersebut. “Saat ini kita jadikan DPO. Kalau untuk dua orang pria yang di bawah umur, kita serahkan proses hukum ke unit PPA,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku berinisial R dan MR, dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kita amankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)






















Discussion about this post