PALANGKA RAYA – Aniaya gadis di bawah umur hingga menyebabkan korbannya memar di bagian mata, seorang pria harus mendekam di balik jeruji besi. Peristiwa bejat tersebut bermula pada saat pelaku merasa cemburu melihat korban yang masih berusia 16 tahun, berjalan bersama seorang pria lain.
“Pelaku ini kemudian menuduh korban telah mendua. Korban yang tak terima dituduh, justru memarahi pelaku,” kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan, pada saat menggelar press release, Jumat 13 Januari 2023.
Pelaku yang masih dipenuhi rasa cemburu, masuk ke dalam kamar korban. Bukannya mendapatkan jawaban yang diinginkan, pelaku justru kembali dimarahi korban akibat tuduhan pelaku. Kesal akibat dimarahi korban dan perasaan cemburu yang kian memuncak, pelaku kemudian menendang kipas angin korban dan memukul korban di bagian wajah hingga menyebabkan bagian mata korban mengalami memar.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, kami berhasil mengamankan pelaku di hari yang sama pada saat pelaku sedang bekerja sebagai sopir travel,” ungkapnya. Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Kompol Ronny M. Nababan mengatakan, jika dirinya memiliki hubungan yang spesial bersama korban. Namun korban mengaku, jika dirinya dengan pelaku tidak memiliki hubungan pacaran dan hanya teman biasa.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan terhadap anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. “Saat ini pelaku telah kita amankan dan korban saat ini telah diberikan trauma healing,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post