SAMPIT – Seorang mantan istri bernama RY (45) melakukan penganiayaan terhadap mantan suaminya bernama Samsul Anam (52) beserta sang istri sah korban bernama Nor Amilah (40). Motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut karena persoalan harta gono gini.
Kejadian itu terjadi sekitar di rumah korban di Jalan Tjilik Riwut KM 28, Desa Sungai Paring, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Saat itu korban dan istri sedang berada di rumah, sedang dalam keadaan tidur, namun datang pelaku langsung memukul korban yang sedang berada di dalam kamar tidur tersebut.
“Saat itu istrinya sedang tidur dalam kamar dan pelaku langsung memukul wajah dan mencakar istri korban, sehingga istri korban berteriak dan didengar suaminya,” kata Kapolsek Cempaga, Iptu Bambang Priyanto diwakili oleh Kanit Reskrim Aipda, Doni Rahadian, Selasa 27 Desember 2022.
Untuk diketahui, pelaku merupakan mantan istri korban dan mereka sudah resmi bercerai, namun karena masalah harta gono gini, mantan istri itu rela menganiaya istri dan mantan suaminya. Setelah mendengar teriakan tersebut mantan suami itu datang dan menahan pelaku dengan cara memegang tangannya, agar tidak memukuli si istrinya.
“Saat mantan suaminya itu menahan pelaku dan langsung berontak dan menggigit siku korban sampai luka, setelah gigitannya tersebut terlepas, pelaku mau mendatangi istri mantan suaminya, karena ditahan mantan suami, pelaku kembali memukul wajah mantan suaminya tersebut, sehingga mendapatkan luka terbuka di bagian mata sampai lebam akibat terkena hiasan pelaku,” ungkapnya.
Ditambahkannya, sambil menahan si pelaku, mantan suami menyuruh istrinya untuk keluar rumah agar istrinya tidak dianiaya oleh mantan istrinya tersebut. Atas kejadian itu, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Cempaga untuk diproses lebih lanjut. “Pelaku sudah kami amankan. Pelaku disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan,” pungkasnya.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post