PALANGKA RAYA – Terpidana bandar sabu, Saleh ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) karena tidak memenuhi panggilan terkait vonis penjara 7 tahun Mahkamah Agung (MA).
Pemilik nama asli Salihin ini sebelumnya diamankan oleh BNNP Kalteng, akibat memiliki narkotika jenis sabu seberat 200 gram di kediamannya, di Jalan Rindang Banua, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, beberapa waktu lalu.
“Sudah kita daftarkan dia (Saleh,red) menjadi DPO. Kita sudah laporkan ke Jaksa Agung Muda Intel (Jamintel) untuk tangkap buron (Tabur),” kata Kepala Kejati Kalteng, Pathor Rahman, Selasa 27 Desember 2022.
Dalam hal ini, pihaknya telah meminta bantuan kepada Jamintel agar terus mengawasi dan memantau pergerakan terpidana Saleh. Untuk itu, pihaknya meminta agar terpidana narkotika Saleh dapat segera menyerahkan diri untuk menjalani pidananya.
“Kajari Palangka Raya sudah melayangkan surat pemanggilan tiga kali kepada keluarganya dan penasihat hukumnya,” ungkapnya.
Usai masuk dalam DPO, lanjut Pathor Rahman, pihaknya akan melakukan pencarian terhadap terpidana saleh. Namun, jika terpidana Saleh belum dapat ditemukan, maka pihaknya akan meminta bantuan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian.
“Itu kalau memang tidak dapat ditemukan dan kami tentunya memerlukan bantuan dari BNNP Kalteng dan kepolisian,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, pada putusan tingkat pertama, terpidana Saleh divonis bebas atas kepemilikan 200 gram sabu. Tak terima dengan hasil tersebut, Jaksa mengajukan Kasasi dan akhirnya bandar besar sabu di Kampung Ponton tersebut, divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 1 Miliar.
(rzl/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=101013 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post