PALANGKA RAYA – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya, memberikan remisi khusus natal 2022 kepada 47 warga binaan.
“Sebelumnya kami telah mengusulkan sebanyak 116 narapidana (Napi) Nasrani yang akan mendapatkan remisi. Namun hanya 47 napi yang memenuhi syarat,” kata Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Ma’ruf Prasetyo Hadianto, Selasa 27 Desember 2022.
Ke-47 napi tersebut memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan untuk diusulkan menerima remisi.
“Untuk itu, kami juga menyampaikan apresiasi kepada pihak ketiga dan membuka pintu selebar-selebarnya kepada pihak-pihak yang berkeinginan membantu Rutan Palangka Raya dalam upaya memberikan pembinaan kerohanian kepada warga binaan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalteng, R. B. Danang Yudiawan mengatakan, jika remisi ini merupakan hadiah bagi para napi di momen natal 2022.
Selain itu, adanya remisi tersebut juga harus dapat menjadi motivasi bagi para napi yang lain untuk terus melakukan perbuatan baik selama di rutan.
“Semoga dengan pemberian remisi ini saudara-saudara warga binaan pemasyarakatan dapat meresapi momentum Natal dan dapat bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena ini adalah kehendaknya,” tukasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post