PALANGKA RAYA – Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalteng 2024 semakin dekat. Tahapan penyerahan syarat dukungan bagi calon perseorangan pun telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng). Tahapannya dimulai pada 8 Mei hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59.
Syarat minimal dukungan yang dibutuhkan untuk Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 10 persen dari jumlah penduduk di Kalteng, yang mana jumlahnya mencapai 193.512 dukungan. Sastriadi, Ketua KPU Kalteng, menjelaskan bahwa syarat dukungan tersebut diperoleh melalui surat pernyataan dukungan yang harus dilampirkan dengan Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendukung.
“Tak hanya itu, jumlah sebaran dukungan juga menjadi faktor penting, di mana jumlah sebarannya harus minimal mencapai 50 persen dari kecamatan atau kabupaten setempat,” jelas Sastriadi, 6 Mei 2024. Dalam pernyataannya, Sastriadi juga menegaskan bahwasanya KPU Kalteng akan standby menunggu bakal pasangan calon yang akan menyerahkan tanda dukungan.
Meskipun sebenarnya jumlah syarat dukungan yang dibutuhkan cukup besar, akan tetapi hal ini sejalan dengan semangat kebangsaan yang mengajarkan bahwa semua orang memiliki hak yang sama untuk maju sebagai calon kepala daerah. Sebagai warga negara Indonesia, membantu memilih pemimpin yang tepat adalah bentuk partisipasi dalam menciptakan tatanan pemerintahan yang lebih baik.
Namun, terlepas dari semangat kebangsaan itu, tentu tetap perlu menjaga agar proses penjaringan calon yang dilakukan oleh KPU tetap berjalan dengan prosedur yang baik dan benar. “Insya Allah semoga semuanya berjalan lancar dan kita bisa memiliki pemimpin yang amanah dan mampu memimpin dengan baik,” pungkasnya.
(vi/matakalteng)
Discussion about this post