PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengingatkan pentingnya alokasi dana cadangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Hal itu dikatakan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo saat menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022, di Gedung DPRD Provinsi Kalteng, Selasa 27 Desember 2022.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalteng Abdul Razak dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prov. Kalteng tentang Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Edy Pratowo saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menyampaikan, pembentukan dana cadangan dibentuk berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan, baik dari Undang-undang, Peraturan Pemerintah, sampai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri, merupakan kewenangan Pemerintah Daerah dalam urusan pembiayaan penyelenggaraan pemilihan umum. Ditambahkannya bahwa pembiayaan penyelenggaraan pesta demokrasi memakan biaya tidak sedikit.
“Oleh karena itu, perlu strategi pengelolaan keuangan daerah agar pembiayaan ini tidak menganggu pembangunan prioritas untuk kepentingan masyarakat Kalteng,” ucap Wagub.
Ditambahkannya dengan dilakukannya penganggaran dana cadangan pemilihan Kepala Daerah dalam dua Tahun Anggaran ini, maka dapat dipastikan kebutuhan akan dana menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dapat terpenuhi, dan pembangunan tetap dapat berjalan sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat bersama.
Edy menambahkan, Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah wajib ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda). Dengan ditetapkannya Perda ini, diharapkan nantinya seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dapat bekerja dengan baik dan maksimal, sehingga Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dapat sukses berjalan lancar, aman, dan terkendali.
”Berdasarkan hal-hal tersebut, kami menyampaikan pendapat akhir yakni menerima Ranperda tentang Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda. Kami percaya bahwa Tim Pembahas dari DPRD bersama-sama Tim Pemerintah Daerah telah berusaha mempersembahkan yang terbaik bagi masyarakat Kalteng,” tandas Edy.
Gubernur pun menyampaikan apresiasinya atas kerja sama dan kerja keras Tim Pembahas Raperda dan Tim Pemprov Kalteng maupun Tim Pansus DPRD Kalteng. Selanjutnya, Gubernur menyampaikan pendapat akhirnya, yakni menerima Raperda tentang Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Pansus DPRD Provinsi Kalteng Muhajirin dalam laporannya menyampaikan bahwa Raperda yang diajukan ini merupakan rancangan payung hukum daerah yang mengatur ketersediaan dan alokasi pendanaan untuk penyelenggaran pemilihan Gubernur dan Wagub Kalteng tahun 2024. Pansus memberi catatan khusus di mana alokasi dana cadangan pemilihan Kepala Daerah Kalteng sebesar Rp 180 miliar akan dianggarkan untuk kurun waktu 2 tahun anggaran, yaitu tahun 2022 sebesar Rp 80 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp 100 miliar.
Adapun agenda Rapur, antara lain Laporan Hasil Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng dan Tim Pemprov Kalteng dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalteng tentang Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Gubernur dan Pimpinan DPRD Provinsi Kalteng terhadap Raperda tentang Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kalteng Tahun 2024, dan Pendapat Akhir Pidato Gubernur Kalteng atas Penandatanganan Persetujuan Bersama tersebut.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post