PALANGKA RAYA – Diduga curi sepeda motor milik pengusaha ayam geprek bernama Herpina, seorang pria berinisial AF, diringkus polisi. Terduga pelaku berhasil diringkus di Jalan Mendawai, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Rabu 19 Oktober 2022 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan mengatakan, kejadian berawal pada saat korban pergi berbelanja ke pasar menggunakan sepeda motornya. Namun korban lupa untuk mengambil kunci yang masih tertancap di sepeda motor.
Kemudian, pelaku mengambil kunci yang masih tertancap tersebut. Sehingga membuat korban merasa jika kunci sepeda motornya hilang dan menduplikat kunci cadangan.
“Kemudian setelah beberapa hari berlalu. Pelaku memesan ayam geprek dengan korban dan meminta untuk diantar di Pasar Kahayan, Kota Palangka Raya,” kata Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan, pada saat menggelar press release, Senin 24 Oktober 2022 sore.
Saat korban hendak mengantarkan pesanan makanan tersebut, korban kemudian memarkirkan kendaraannya di parkiran pasar tersebut. Setelah korban masuk ke dalam Pasar Kahayan, pelaku kemudian mengambil sepeda motor korban dengan kunci yang telah dicurinya beberapa waktu lalu.
“Pengakuan pelaku, aksi pencurian sepeda motor tersebut telah dilakukannya sebanyak tiga kali. Dan saat ini kami masih dalam proses pengembangan lebih lanjut lagi,” ujarnya. Atas perbuatannya, pelaku diancaman dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post