PALANGKA RAYA – Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko, mewakili Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), menghadiri acara Penandatangan Perjanjian Kerja Sama Aplikasi E-BERPADU dan Peluncuran Aplikasi SAGITA, bertempat di Aula Utama Pengadilan Tinggi, Kota Palangka Raya pada Senin 24 Oktober 2022.
Saat membacakan sambutan Gubernur Kalimantan Tengah, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Tinggi atas penandatanganan kerja sama dan peluncuran aplikasi ini.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, saya sangat menyambut baik dan memberikan apresiasi atas Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Aplikasi E-BERPADU dan Peluncuran Aplikasi SAGITA pagi ini. Aplikasi ini salah satu inovasi yang bagus dan sekaligus wujud komitmen Pengadilan Tinggi Palangka Raya untuk terus meningkatkan pelayanan bagi masyarakat,” ungkapnya.
Yuas menambahkan aplikasi E-BERPADU dan peluncuran aplikasi SAGITA ini merupakan salah satu bentuk nyata upaya reformasi birokrasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, dengan memberikan layanan yang semakin mudah, cepat, dan transparan untuk bisa diakses masyarakat di mana saja dan kapan saja, sehingga ruang-ruang korupsi nantinya juga akan dipersempit.
Lebih lanjut Yuas menyatakan, birokrasi yang baik dan responsif akan menjadi kunci utama pemerintahan dalam melaksanakan pembangunan dan membuat regulasi yang berpihak kepada masyarakat.
Yuas mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan kewajiban bagi setiap lembaga baik vertikal maupun daerah sesuai dengan Perpres 38 tahun 2017 tentang inovasi.
“Sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi tadi ada aplikasi untuk mempercepat pelayanan, murah, dan terjangkau, sehingga terjadi efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaran urusan pemerintahan daerah. Pemerintah provinsi sangat mengapresiasi dan mendukung, karena masyarakat bisa terlayani dengan baik untuk mencari keadilan dan kebenaran,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post