PALANGKA RAYA – Nekat curi satu unit sepeda motor milik sepupu sendiri, seorang pria berinisial FY, diciduk polisi Pelaku yang merupakan seorang residivis pencurian kendaraan roda empat tersebut, berhasil diamankan di sebuah barak di Jalan Beruk Angis, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Jumat 21 Oktober 2022 lalu.
“Jadi dia (pelaku, red) ini bertamu ke rumah sepupunya dan pada saat datang sepupunya ini tengah tertidur,” kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan, pada saat melakukan press release, Senin 24 Oktober 2022 sore.
Pria yang baru selesai dengan masa hukumannya pada Juli 2022 lalu tersebut, kemudian mengambil kunci cadangan dan membawa kabur sepeda motor merk Yamaha Mio dengan nomor polisi KH 5068 YB, milik sepupunya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10.500.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palangka Raya. “Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post