PALANGKA RAYA – Sebanyak 12 remaja yang masih di bawah umur berhasil diamankan polisi, akibat kerap meresahkan warga dengan mengancam menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis badik.
Belasan remaja yang terdiri dari delapan pria dan dua wanita tersebut, diamankan Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), di Jalan S. Parman, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kamis 20 Oktober 2022 malam.
“Belasan remaja tersebut kita amankan setelah adanya laporan masyarakat yang resah akibat kerap dimintai uang dengan mengancam,” kata Komandan Regu (Danru) Tim PPRC Ditsamapta Polda Kalteng, Ipda Hilary Cornelia, ketika dikonfirmasi media ini Jumat 21 Oktober 2022 pagi. Dalam melakukan aksinya, belasan remaja tersebut meminta uang dengan cara ngamen ke warga yang tengah berkunjung di warung makan.
Namun, belasan remaja tersebut mengamen sambil mabuk dengan menghirup lem fox dan membawa sajam jenis badik. “Bahkan para remaja tersebut juga sempat menghentikan kendaraan roda empat secara paksa untuk menumpang pergi ke suatu tempat,” ungkapnya.
Kemudian, belasan remaja tersebut diamankan di Mako Ditsamapta Polda Kalteng, guna dimintai keterangan lebih lanjut. “Kita amankan terlebih dahulu di Mako, untuk nantinya dilakukan tindak lanjut apakah akan dibawa ke dinas sosial dan sebagainya,” tukasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post