PALANGKA RAYA – Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Shopie Ariany, meminta Pemerintah Kota (Pemko) melalui instansi terkait untuk melakukan penertiban spanduk atau baliho yang telah kedaluwarsa di sudut-sudut jalan perkotaan.
“Seperti di Jalan Yos Sudarso, ada beberapa, begitu juga dengan area Rajawali. Kalau tidak segera dirapikan, kasihan narasumbernya dalam gambarnya, momennya sudah lewat kok ini baru ngucapin?” katanya, Jumat, 21 Oktober 2022.
Menurutnya, penertiban spanduk dan baliho tersebut harus dilakukan agar tidak menyebabkan kebocoran retribusi daerah serta dapat mempercantik wajah Kota Palangka Raya.
Selain itu, spanduk dan baliho yang telah kedaluwarsa dan dibiarkan terus terpasang, dapat membahayakan pengguna jalan yang melintas. Pasalnya, banyak spanduk dan baliho yang telah usang dan terlepas akibat tertiup angin hingga ke jalan.
“Yang terpenting jika sudah kadaluarsa, harus segera dilepas. Jangan sampai dibiarkan berlarut-larut. Tim harus bisa lebih rutin melakukan pengawasan,” pungkasnya.
(Liv/matakalteng.com)






















Discussion about this post