PALANGKA RAYA – Kerap resahkan warga, seorang juru parkir (Jukir) berinisial K (50) yang diduga merupakan preman, diamankan polisi.
Pelaku tersebut berhasil diamankan Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), pada saat melaksanakan razia premanisme di Pasar Besar Kota Palangka Raya.
“Kali ini kami menindak lanjuti laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan tindakan premanisme,” kata Komandan Regu (Danru) II Tim PPRC Ditsamapta Polda Kalteng Ipda Andhika Pratista, Jumat 21 Oktober 2022.
Dijelaskannya, dari hasil penggeledahan terhadap tubuh pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sajam yang dirakit dari obeng dan telah dimodifikasi menyerupai pisau.
Namun, pelaku mengelak jika saj rakitan tersebut didapatnya dari sebuah jalan raya.
Tak mudah percaya dengan keterangan pelaku, pihaknya membawa pria paruh baya tersebut ke Mako Ditsamapta Polda Kalteng, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Sajam itu kami dapati di dalam tas yang digunakan pelaku yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang parkir. Untuk selanjutnya, pelaku kami bawa ke Mako Ditsamapta Polda Kalteng guna dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu,” tukasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post