SAMPIT– Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial IA (36) diringkus Sat Resnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) karena telah menjadi pengedar narkotika jenis sabu dengan sejumlah barang bukti 11 paket sabu dengan berat 53,89 gram.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba, AKP Bagus Winarmoko mengatakan, IA ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB di rumahnya Jalan Bumi Asri Barat, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim.
“Pelaku merupakan IRT, yang sehari-harinya bekerja sebagai pedagang warung. Saat diamankan di rumahnya pelaku sedang berada di dapur,” kata AKP Bagus Winarmoko saat dikonfirmasi, Jumat 21 Oktober 2022.
Dari tangan IA polisi menyita belasan bungkus plastik klip kecil sabu dengan berat total 53,89 gram. 1 bungkus atau per kantong pelaku menjualnya dengan harga Rp 5 Juta. Satu paket sabu itu ia simpan di dalam satu kantong celana dan 10 paket lainnya disimpan dalam sebuah plastik hitam dengan dibalut dengan kertas tisu.
“Pelaku baru beberapa bulan menjual barang haram ini. Namun sebelumnya informasi bahwa pelaku menjadi pengedar sabu itu. Kami dapat dari laporan masyarakat sabu yang kami amankan itu, pelaku mencoba menyembunyikan di dalam sebuah ember didapurnya,” jelasnya.
Pelaku bersama barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Kotim untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut. Saat ini IA disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post