SAMPIT – Motif kasus pembunuhan yang dilakukan W, 36 tahun, terhadap S, 32 tahun, yang tidak lain adalah istrinya sendiri akhirnya terungkap. Sebelumnya aparat kepolisian belum bisa mengetahui sumbu dari pertikaian di sebuah rumah yang ada di Jalan Jendral Sudirman Km 41, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini.
“Memang sebelumnya motif belum kami ketahui, meski sudah memeriksa beberapa saksi. Karena pernyataan dari pelaku belum kami dapatkan. Pasca pembunuhan, pelaku mencoba bunuh diri dengan meminum racun rumput maupun kayu yakni Rondap, sehingga harus dirawat di IGD RSUD dr Murjani Sampit,” kata Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, Rabu, 17 November 2021.
Dikatakan, pelaku menusuk dada korban menggunakan pisau dapur lantaran mengaku kesal lantaran dalam tiga bulan terakhir ini ada orang ketiga yang mengganggu keharmonisan keluarganya. “Dia cemburu karena ada orang ketiga. Karena tidak bisa membendung emosi, dirinya nekat membunuh istrinya ini,” sebut Polisi berpangkat dua melati emas ini.
Sebelum membunuh, korban dan pelaku beserta anaknya makan siang bersama. Sekitar pukul 14.00 wib, pelaku mengambil pisau dan langsung menusuk korban sedalam 12 centimeter. Korban yang sedang rebahan spontan berdiri keluar rumah. Korban mencabut pisau yang tertancap di dadanya itu, seketika itu dirinya terjatuh dan meninggal dunia. Sementara pelaku pergi ke Pos Lantas yang ada disana untuk menyerahkan diri. “Dari hasil visum, luka yang diderita korban tembus hingga paru-paru. Memang saat berumah tangga, tetangga pelaku mengaku tidak melihat adanya ketidakharmonisan. Karena selama sakit hati, pelaku selalu menutupinya, seakan-akan semua baik-baik saja. Kami masih terus mengembangkan kasus ini,” sebut Jakin.
Pelaku yang pernah berkerja sebagai buruh diperkebunan kelapa sawit ini mengaku pernah melihat nomor ponsel baru yang menchat korban. Pasca kejadian ini dirinya menyesali perbuatannya, lantaran kepikiran dua anaknya yang masih kecil. “Memang belum. pernah dipergoki, namun selama ini saya sakit, ditambah lagi dia selingkuh. Makanya saya bunuh. Seharusnya saya yang mati, makanya minum rondap. Namun sekarang saya kasihan dengan anak kami,” tutur pelaku.
Pelaku melakukan kejahatannya ini dalam keadaan sadar. Sekarang dirinya sudah sehat dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sesuai Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan pidana penjara selama 15 tahun.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post