KUALA PEMBUANG – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan agar bisa melengkapi naskah akademik dan draft rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan.
Anggota DPRD Seruyan Bejo Riyanto mengungkapkan, sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Tim Program Legislasi Daerah (Prolegda) Seruyan bahwa mereka mengusulkan setidaknya 18 buah raperda yang akan dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022 mendatang.
“Akan tetapi setelah kita telusuri dari 18 buah raperda yang diusulkan tersebut hanya empat yang sudah siap dibahas atau lengkap secara administrasinya. Saya kira mereka mengusulkan itu semuanya sudah siap, ternyata belum,” katanya di Kuala Pembuang, Rabu 17 November 2021.
Ia mengungkapkan, hal ini tentunya menjadi sebuah urgensi ataupun problematika dalam proses pembentukan suatu produk hukum atau peraturan daerah (perda) dan harus dijadikan sebagai bahan pembelajaran bagi pemerintah daerah.
Maka dari itu, kedepan Tim Prolegda setidaknya harus melaksanakan rapat internal sebelum mengajukan raperda-raperda tersebut untuk memastikan kembali kelengkapan-kelengkapan administrasinya.
“Kalau yang diajukan itu cuman kerangka dan judul, saya anggap itu belum siap. Sementara dalam ketentuan raperda itu harus ada perencanaan dan di dalamnya ada kajian. Jika kondisinya seperti ini bagaimana kita mau menentukan skala prioritas yang akan dibahas kalau administrasinya masih belum siap,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post