NANGA BULIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamandau secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan kedua atas Peraturan daerah nomor 2 tahun 2015 tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Lamandau pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (BPD Kalteng) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau.
Persetujuan DPRD Lamandau itu ditandai dengan ditandatanganinya naskah persetujuan dalam rapat paripurna DPRD Lamandau yang dihadiri langsung oleh Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana, Wakil Bupati Lamandau, Riko Porwanto, Sekda Irwansyah, unsur FKPD dan kepala OPD lingkup Pemkab Lamandau, Rabu 17 November 2021.
“Dengan tidak mengurangi hak anggota dewan yang terhormat, Apakah 1 buah Rancangan peraturan daerah Kabupaten Lamandau tentang perubahan kedua atas Peraturan daerah nomor 2 tahun 2015 tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Lamandau pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah dapat disetujui untuk menjadi peraturan daerah?,” tanya Ketua DPRD Lamandau, M Bashar, sesaat sebelum dilakukan penandatanganan persetujuan DPRD Lamandau dan langsung dijawab “setuju” oleh seluruh anggota DPRD Lamandau yang hadir dalam sidang paripurna.
Sebelumnya, terlebih dahulu juga disampaikan laporan hasil rapat gabungan DPRD Lamandau bersama tim pembahasan Pemerintah Kabupaten Lamandau, oleh Sekretaris rapat gabungan, Siswanto. Dirinya menyebut, tahapan pembahasan Ranperda penyertaan modal Pemerintah daerah Kabupaten Lamandau pada PT Bank Kalteng telah melalui mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Rapat DPRD Kabupaten Lamandau membahas 1 buah Ranperda dilaksanakan pada tanggal 19 sampai 21 Oktober 2021, kemudian rapat gabungan DPRD Kabupaten Lamandau bersama tim pembahasan Pemerintah Kabupaten Lamandau dilaksanakan pada tanggal 25 sampai 26 Oktober 2021 di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Lamandau,” ungkapnya.
Rapat tersebut, lanjut dia, sangat penting sebagai bahan bagi DPRD Kabupaten Lamandau dalam membuat dan menetapkan keputusan susunan. “Dalam rapat tersebut disepakati sejumlah poin penting, diantaranya disepakati bahwa dalam penyusunan Ranperda mempertimbangkan analisis hukum dan yuridis pembentukan Peraturan Daerah, disepakati bahwa pengetikan atau penggunaan huruf kapital, spasi, serta tanda baca dalam setiap ranperda disesuaikan dengan kaidah-kaidah penulisan bahasa Indonesia dan kaidah penulisan peraturan perundang-undangan,” bebernya.
Kemudian,lanjut dia, disepakati bahwa untuk seluruh Ranperda disusun dengan menyesuaikan materi pokok yang akan diatur dan masih berlaku, sehingga yang menjadi dasar hukum adalah peraturan perundang-undangan yang memerintahkan pembentukan lebih lanjut dengan peraturan daerah. Diketahui, hadir dalam sidang paripurna kali ini Bupati dan Wakil Bupati, Ketua, wakil ketua dan anggota DRPD Kabupaten Lamandau, Sekda, Forkopimda serta sejumlah Kepala OPD di lingkup Pemkab Lamandau.
(Btg/matakalteng.com)
Discussion about this post