• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 28 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Faktor Ekonomi, Anak Dibawah Umur Nekat Lakukan Pencurian Sembilan Kali

Faktor Ekonomi, Anak Dibawah Umur Nekat Lakukan Pencurian Sembilan Kali

Selasa, 21 September 2021
in Hukrim
A A
FOTO: ALDI SETIAWAN/MATA KALTENG: Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono (tengah) saat memimpin press rilis kasus curat oleh pelaku dibawah umur di Mapolres Seruyan, Selasa 21 September 2021.

FOTO: ALDI SETIAWAN/MATA KALTENG: Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono (tengah) saat memimpin press rilis kasus curat oleh pelaku dibawah umur di Mapolres Seruyan, Selasa 21 September 2021.

Share on FacebookShare on Twitter

KUALA PEMBUANG – Kepolisian Resor (Polres) Seruyan mengamankan seorang pelaku dibawah umur yang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Seruyan AKPB Bayu Wicaksono saat press rilis mengungkapkan, kejadian sendiri terjadi pada Senin 13 September 2021 sekitar pukul 07:30 disalah satu toko yang ada di Kecamatan Seruyan Hilir.

Baca juga berita lainnya

Bea Cukai Sampit Perkuat Sinergi Daerah Berantas Rokok Ilegal, Dana Bagi Hasil Kini Diprioritaskan untuk Layanan Kesehatan

Kuasa Hukum Pemilik SHM Laporkan Dugaan Penguasaan Aset Eks Kantor PDIP Kalteng

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

“Pelaku melakukan pencurian dengan berpura-pura membeli barang di toko milik korban untuk melihat situasi yang ada di dalam toko tersebut. Setelah mengetahui situasi, tersangka melakukan pencurian melalui jendela dengan memasukkan tangan melewati fentilasi udara dan menarik kunci tersebut menggunakan kawat baja sehingga jendela terbuka,” katanya di Kuala Pembuang, Selasa 21 September 2021.

Pada hari tersebut, pihaknya mendapatkan laporan bahwa telah terjadi pencurian dimana pada saat itu korban hendak menjual rokok kepada salah satu pelanggan dan mendapati bahwa rokok yang hendak dijual tersebut sudah tidak ada.

Kemudian korban langsung berinisiatif untuk melihat rekaman CCTV di tokonya dan didapati seseorang yang tidak dikenal sedang mengambil berbagai merk rokok dan tabung amal yang ada di toko tersebut.

Setelah menerima laporan dari pihak korban, pihak kepolisian langsung memeriksa dan melakukan penyelidikan terhadap rekaman CCTV tersebut dan terlihat seseorang yang melakukan pencurian yang sudah dikenal sebelumnya.

“Pelaku ini sebelumnya sudah pernah tertangkap basah sebanyak dua kali karena melakukan pencurian dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut di Polsek setempat. Alasannya pelaku karena faktor ekonomi,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku sebelumnya telah melakukan pencurian sebanyak sembilan kali, namun pihak korban tidak melanjutkan perkara tersebut kejalur hukum. “Usia jadi salah satu faktornya. Namun karena kejadiannya sudah sembilan kali, kita melanjutkan prosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk kasunya sendiri dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara.

“Nanti kita juga akan lihat dari segi undang-undang terkait dengan anak. Terhadap anak ini peraturannya juga sedikit berbeda, kami hanya melakukan penahanan selama tujuh hari untuk kemudian dilimpahkan pada pihak kejaksaan. Kita juga sudah lakukan koordinasi terkait hal ini,” jelasnya.

(ald/matakalteng.com)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Dendam Pribadi, Pria Ini Nekat Aniaya Korban Hingga Luka Berat

Next Post

Seruyan Dipilih Sebagai Salah Satu Lokasi Implementasi Program USAID-SEGAR

Berita Terkait

Hukrim

Bea Cukai Sampit Perkuat Sinergi Daerah Berantas Rokok Ilegal, Dana Bagi Hasil Kini Diprioritaskan untuk Layanan Kesehatan

Selasa, 28 Juli 2026
Hukrim

Kuasa Hukum Pemilik SHM Laporkan Dugaan Penguasaan Aset Eks Kantor PDIP Kalteng

Senin, 27 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Seruyan Dipilih Sebagai Salah Satu Lokasi Implementasi Program USAID-SEGAR

Legislator Ini Bingung Ada Dua Kepala Sekolah di Desa Tumbang Kasai

Dukung Langkah Bapenda Optimalkan Penarikan Pajak Reklame Iklan

Dukung Pelaksanaan Operasi Keselamatan Telabang 2021

Pemkab Kapuas Gelar Memapas Lewu untuk Tolak Bala

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Kemenkumham Terbitkan Legalitas Koperasi Produsen Makarti Jaya, Kepengurusan Yudik Sulardi Resmi Berkekuatan Hukum

Selasa, 28 Juli 2026

Karhutla Mulai Ganggu Transportasi Kotim, Penerbangan Sempat Delay Dua Jam

Selasa, 28 Juli 2026

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Sabtu, 25 Juli 2026

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Sabtu, 25 Juli 2026

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK