KUALA PEMBUANG – Kepolisian Resor (Polres) Seruyan berhasil mengamankan D (41) yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sehingga mengakibatkan korban S (49) dan anaknya J (22) mengalami luka berat.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono saat press rilis mengungkapkan, pelaku sendiri memiliki dendam pribadi terhadap korban pada saat acara organ tunggal bulan Juli 2021 di Desa Pematang Panjang, Kecamatan Seruyan Hilir Timur yang mana pelaku dan korban sempat terlibat perkelahian.
“Sebenarnya saat itu sudah damai dan tidak ada permasalahan lagi. Sampai kemudian pada Minggu 19 September 2021 sekitar pukul 06.50 WIB saat korban S (49) dan anaknya mengunjungi rumah ketua RT. 012 desa setempat karena ingin menanyakan tentang bantuan beras,” katanya di Kuala Pembuang, Selasa 21 September 2021.
Pelaku kemudian mendatangi korban dan langsung terlibat cek cok mulut di sertai perkelahian karena sebelumnya antara pelaku dan korban memiliki masalah pribadi yang belum terselesaikan.
Pelaku kemudian pulang ke rumahnya untuk mengambil parang panjang dan selanjutnya menganiaya korban dan anak korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sobek di bagian kepala dahi sebelah kiri dan anaknya juga mengalami luka sobek di bagian jari tengah sebelah kiri dan di bagian kepala atas sebelah kiri.
Kemudian, Ketua RT setempat yang melihat korban terluka parah langsung membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kuala Pembuang untuk mendapatkan pengobatan. “Setelah kejadian itu, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Seruyan Hilir,” jelasnya.
Saat ini, korban dan anaknya sedang menjalani perawatan di RSUD setempat dan berangsur-angsur kondisi mereka mulai membaik.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post