KUALA PEMBUANG – Kepolisian Resor (Polres) Seruyan mengamankan seorang pelaku dibawah umur yang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Seruyan AKPB Bayu Wicaksono saat press rilis mengungkapkan, kejadian sendiri terjadi pada Senin 13 September 2021 sekitar pukul 07:30 disalah satu toko yang ada di Kecamatan Seruyan Hilir.
“Pelaku melakukan pencurian dengan berpura-pura membeli barang di toko milik korban untuk melihat situasi yang ada di dalam toko tersebut. Setelah mengetahui situasi, tersangka melakukan pencurian melalui jendela dengan memasukkan tangan melewati fentilasi udara dan menarik kunci tersebut menggunakan kawat baja sehingga jendela terbuka,” katanya di Kuala Pembuang, Selasa 21 September 2021.
Pada hari tersebut, pihaknya mendapatkan laporan bahwa telah terjadi pencurian dimana pada saat itu korban hendak menjual rokok kepada salah satu pelanggan dan mendapati bahwa rokok yang hendak dijual tersebut sudah tidak ada.
Kemudian korban langsung berinisiatif untuk melihat rekaman CCTV di tokonya dan didapati seseorang yang tidak dikenal sedang mengambil berbagai merk rokok dan tabung amal yang ada di toko tersebut.
Setelah menerima laporan dari pihak korban, pihak kepolisian langsung memeriksa dan melakukan penyelidikan terhadap rekaman CCTV tersebut dan terlihat seseorang yang melakukan pencurian yang sudah dikenal sebelumnya.
“Pelaku ini sebelumnya sudah pernah tertangkap basah sebanyak dua kali karena melakukan pencurian dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut di Polsek setempat. Alasannya pelaku karena faktor ekonomi,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku sebelumnya telah melakukan pencurian sebanyak sembilan kali, namun pihak korban tidak melanjutkan perkara tersebut kejalur hukum. “Usia jadi salah satu faktornya. Namun karena kejadiannya sudah sembilan kali, kita melanjutkan prosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk kasunya sendiri dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara.
“Nanti kita juga akan lihat dari segi undang-undang terkait dengan anak. Terhadap anak ini peraturannya juga sedikit berbeda, kami hanya melakukan penahanan selama tujuh hari untuk kemudian dilimpahkan pada pihak kejaksaan. Kita juga sudah lakukan koordinasi terkait hal ini,” jelasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post