SAMPIT – Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) temukan sejumlah alat bukti yang digunakan terduga pelaku untuk memalsukan uang.
“Pelaku berinisial Z, 51 tahun. Kami sudah melakukan penggeledahan dirumahnya yang berada di Jalan Bengkirai, Gang Ahmad Yunan, Kelurahan Baamang Hulu,” kata Kasatreskrim AKP Zaldy Kurniawan mewakili Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Senin, 5 Juli 2021.
Adapun alat bukti yang didapat yakni, kertas, printer dan gunting. Serta uang palsu senilai Rp 2.150.000, dengan rincian 37 lembar pecahan Rp 50 ribu, dan 3 lembar Rp 100 ribu.
Selain itu, pihaknya juga menyita uang asli yang didapatkan oleh pelaku dari kembalian saat membeli sembako atau barang dari toko maupun kios-kios.
“Kasus ini masih kami dalami,” terang Zaldy.
(dia/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=51266 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post