KASONGAN – Seorang bocah 8 tahun telah menjadi korban dugaan tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur, di Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan. Dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut dilakukan oleh ayah tiri korban, terjadi pada Kamis 1 Juli 2021, sekira pukul 22.00 WIB.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing, Iptu Arie Indra Susilo, membenarkan terjadinya kasus tindak pidana penganiayaan tersebut.
“Saat pelaku datang dalam keadaan mabuk dan langsung marah-marah kepada ibu kandung dan korban. Kemudian pelaku langsung melakukan penganiayaan kepada korban sebanyak kurang lebih tiga kali kearah wajah sebelah kiri tepatnya di pelipis sebelah kiri dan mulut korban,” jelas Iptu Arie Susilo, Jumat 2 Juli 2021.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sobek dibagian bibir dalam, luka sobek di pelipis kiri dan mendapatkan jahitan sebanyak tiga jahitan di bagian pelipis kiri oleh pihak medis di puskesmas setempat.
“Tindakan yang diambil menerima laporan tanggal 02 Juli 2021 sekira pukul 06.30 WIB dan membawa korban ke Puskesmas dan visum, serta mencatat saksi-saksi. Kemudian, mengamankan terduga pelaku, lalu menyerahkan ke SPK Polres untuk kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Sat reskrim guna sidik lebih lanjut,” singkatnya.
(anr/matakalteng.com)
Discussion about this post